Abstrak
Skripsi ini berjudul “Implementasi Prudential Banking Principle Dalam Pemberian Pembiayaan Musyarakah Pada Baitul Maal Wa Tamwil (Studi Kasus di KJKS BMT Agam Madani Nagari Koto Tuo)”. Skripsi ini disusun oleh FARIZA dengan NIM 3321217, Jurusan S1 Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Permasalahan pada penelitian ini yaitu banyak nasabah yang terlambat mengembalikan pembiayaan sampai melewati tanggal jatuh tempo sehingga mempengaruhi nasabah dalam capacity yaitu kemampuan nasabah dalam mengembalikan atau melunasi utang-utangnya (ability to pay) secara tepat waktu. Menyebabkan KJKS BMT Agam Madani Nagari Koto Tuo mengalami risiko pembiayaan yang mengakibatkan pembiayaan bermasalah, disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya kondisi ekonomi yang disebabkan oleh COVID-19 dan menurunnya usaha yang dijalankan oleh nasabah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa KJKS BMT Agam Madani Nagari Koto Tuo telah menerapkan prinsip 6C dan 1S (character, capacity, capital, collateral, condition of economy, contraints dan syariah) dalam pemberian pembiayaan musyarakah. Namun, prinsip jaminan (collateral) tidak diterapkan dan sebagai gantinya, BMT mewajibkan nasabahnya membayar Simpanan Wajib Pokok (SWP) selama empat bulan sebagai penganti jaminan. Terdapat beberapa kendala dalam implementasi prinsip kehati-hatian, seperti kurangnya keterbukaan nasabah tentang hasil keuntungan dan kelalaian dalam membayar kewajiban. BMT telah menerapkan sistem denda untuk mengatasi kendala ini, dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi Prudential Banking Principle di KJKS BMT Agam Madani Nagari Koto Tuo sudah dilakukan dengan baik, tetapi masih perlu ditingkatkan dengan menerapkan semua indikator 6C dan 1S untuk meminimalkan risiko pembiayaan bermasalah.