Abstrak
Skripsi ini berjudul “Studi Analisis Terhadap Larangan Tabarruj Jahiliyah Dalam Penggunaan Lash Lift Bulu Mata Bagi Perempuan Perspektif Hukum Islam” yang ditulis oleh Siti Nurhafifah, NIM 1121100, Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negri (UIN) Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatar belakang oleh banyaknya trend kecantikan bagi perempuan saat ini, mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki, berbagai jenis perawatan yang ditawarkan untuk mempercantik dan memperindah tampilan seorang perempuan. Diantara trend kecantikan yang ada saat ini ialah Lash Lift bulu mata yang digunakan untuk membuat bulu mata menjadi lentik dan tampak lebih indah, banyak perempuan menjadikan Lash Lift bulu mata ini sebagai alternatif lain selain menggunakan bulu mata palsu dan mascara. Dalam Q.S Al- Ahzab: 33 dan An- Nur: 60 yang menjelaskan tentang larangan tabarruj jahiliyah, yakninya janganlah para wanita melakukan hal-hal yang dilakukan oleh para wanita sebelum mereka, yaitu berjalan dengan berlenggak-lenggok, lemah gemulai, genit, memperlihatkan kecantikan tubuh yang mereka miliki kepada kaum pria dan lain sebagainya yang memang dilarang oleh agama. Karena kurangnya perhatian perempuan terhadap dampak dari penggunaan lash lift bulu mata ini, maka perlu dibahas tentang bagaimana dampak penggunaan lash lift bulu mata bagi perempuan dan bagaimana penggunaan lash lift bulu mata bagi perempuan perspektif hukum islam. Dalam skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan mencari dan mengumpulkan data dari berbagai sumber, baik berupa kitab atau buku mengenai tabarruj jahiliyah dan tambahan dari sumber-sumber lain, lalu sumber-sumber tersebut penulis olah menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis peroleh dapat disimpulkan bahwa: pertama, dampak penggunaan lash lift bulu mata bagi perempuan ialah dapat membuat alergi pada kulit, kerusakan pada bulu mata, bulu mata tampak kusut dan berantakan. Kedua, penggunaan lash lift bulu mata bagi perempuan dalam perspektif Hukum Islam diharamkan kerena bersifat al-jahiliyyah al-ula, atau menyerupai model tabarruj orang-orang jahiliyah terdahulu yang diharamkan oleh Allah SWT.