Abstrak
Ketentuan Islam dan pembahasan fikih-fikih klasik mengenai status anak yang terlahir dari hubungan di luar perkawinan hanya akan bersambung kepada ibunya saja. Pada tahun 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No. 46/PUU-VIII/2010 tentang bersambungnya status anak yang terlahir di luar perkawinan yang sah dengan bapak biologisnya secara perdata. poin yang menjadi dasar dalam putusan ini adalah bahwa pasal 43 ayat (1) Undang-undang perkawinan yang menyatakan bahwa “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditional unconstitutional) sepanjang ayat tersebut dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang secara ilmu pengetahuan dapat dibuktikan memiliki hubungan darah atau bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah dengan ayahnya. Persoalan ini memantik polemik yang cukup pelik, interpretasi dari putusan ini pada dasarnya terkesan membuka jalan untuk melegalkan zina, karena diakuinya hubungan perdata anak tersebut dengan ayahnya dengan syarat dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan. Polemik ini kemudian membuat MUI menerbitkan fatwa yang menjelaskan status dan kedudukan anak zina serta perlakuan atasnya sebagai respon akan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini. Hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi ini disatu sisi menjadi terobosan hukum baru terkait hubungan keperdataan anak diluar kawin, namun juga memantik diskusi tentang terakomodirnya anak zina dalam ketentuan ini. Dalam melihat putusan Mahkamah Konstitusi dan respon masyarakat akan hadirnya putusan ini, maka penulis melakukan penelitian kepustakaan yang bersifat kualitatif untuk kemudian menganalisanya menggunakan perspektif maslahah dan hukum Islam progresif sebagai alat utama dalam menganalisis hadirnya putusan ini. Penelitian yang penulis lakukan bertujuan untuk melihat dan memahami lebih jauh lagi sejauh mana interpretasi terhadap putusan ini dapat digunakan dengan melihat sisi kemaslahatan yang tentu juga turut hadir dengan adanya putusan ini serta juga melihat bagaimana putusan ini dapat sejalan dengan semangat hukum Islam progresif yang menjadi salah satu tren pemikiran Islam modern. Analisis yang penulis lakukan kemudian melihat bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dan fawa MUI dapat dikompromikan sehingga dapat memberikan batasan yang jelas sejauh mana keberlakuan putusan ini dalam mengakomodir hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah biologisnya. Analisis yang penulis lakukan kemudian menemukan bahwa pemaknaan anak luar perkawinan hanya bisa diberlakukan sebatas pada anak akibat perkawinan siri dan kawin hamil saja, sementara anak yang terlahir akibat hamil tidak kawin tidak dapat diakomodir oleh putusan Mahkamah Konstitusi ini, dalam kacamata hukum Islam progresif pandagan serupa juga muncul bahwa hanya anak akibat perkawinan siri dan anak yan terlahir akibat kawin hamil yang dapat dijalankan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, bagaimanapun putusan Mahkamah Konstitusi ini bernilai maslahah dan berdampak besar bagi progresifitas hukum Islam di Indonesia