Abstrak
Skripsi ini berjudul “Studi Analisis Rekayasa Viewers pada Transaksi Livestreeming Online Shop @Kaylahijab Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.” Yang ditulis oleh Dahliana, NIM. 1221.050, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Jual beli online merupakan salah satu jenis jual beli salam yang pada umumnya diperbolehkan dalam islam. Dimana pada saat ini jual beli online di platform Tiktok dan Shopee sudah berkembang menjadi jual beli dengan sistem Livestreeming dalam berjualan. Dan para penjual berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan pendapatan penjualan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melakukan rekayasa viewers. Salah satu toko yang melakukannya yaitu toko online @Kaylahijab. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris- normatif, yang bersifat deskriptif analisis, dengan sumber data literatur yang didukung dengan data kepustakaan. Data wawancara disini disebut sebagai data primer sedangkan data dari buku dan kepustakaan disebut sebagai data sekunder. Data yang diperoleh kemudian penulis sajikan dalam karya ini. Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti yaitu praktek rekayasa viewers di livestreeming online shop @Kaylahijab menurut hukum ekonomi syariah itu tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi islam. Begitupun menurut etika bisnis islam yang diajarkan Rasulullah, bahwa praktek rekayasa viewers ini tidak memenuhi kriteria etika bisnis islam.