Abstrak
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah seberapa besar kontribusi Metode Al-Miftah terhadap hasil belajar kitab kuning (Fiqh: Matan Taqrib) di Pondok Pesantren MUS V Suku Canduang. Metode Al-Miftah Lil Ulum berisi kaidah-kaidah dasar nahwu yang dirancang oleh Batartama (Badan Madrasah Tarbiyah Islamiyah yaitu lembaga yangmembidangi kurikulumdi Pondok Pesantren Sidogiri) dan kaidah dasar sharraf. Metode Al-Miftah digunakan untuk pembelajaran kitab kuning, salah satunya kitab Fiqh: Matan Taqrib. Kitab ini merupakan kitab dasar untuk memahami kajian Fiqh. Biasanya belajar kitab kuning banyak ditemui dilingkungan pendidikan pesantren, sebagaimana yang dapat ditemui di Pondok Pesantren MUS V Suku Canduang. Metode Al-Miftah dinilai sebagai metode cepat baca kitab kuning, di Pondok pesantren MUS V Suku Canduang pembelajaran kitab kuning sudah menggunakan metode Al-Miftah Lil Ulum, namun belum ada evaluasi mendasar terkait penerapan metode Al-Miftah terhadap hasil belajar santri, terutama pada pembelajaran Kitab Fiqh. Jadi dengan begitu belum diketahui kontribusi metode Al-Miftah ini terhadap hasil belajar santrinya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar Kontribusi Penggunaan Metode Al-Miftah Terhadap Hasil Belajar Kitab Kuning (Fiqh: Matan Taqrib) di Pondok Pesantren MUS V Suku Canduang. Pendekatan penelitian ini bersifat kuantitatif kolerasional yakni penelitian yang menentukan ada tidaknya hubungan sebuah kajian penelitian. Teknik pengambilan sample yang digunakan adalah Purposisive Sampling. Teknik pengumpulan data melalui angket, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data dilakukan menggunakan bantuan program aplikasi SPSS dengan berbagai uji statistik deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan Penggunaan Metode Al- Miftah Terhadap Hasil Belajar Kitab Kuning (Fiqh: Matan Taqrib) di Pondok Pesantren MUS V Suku Canduang dapat disimpulkan bahwa terdapat kontribusi positif yang signifikansi antara Penggunaan Metode Al-Miftah dengan hasil belajar Kitab Fiqh: Matan Taqrib di Pondok Pesantren MUS V Suku Canduang yaitu sebesar 0,515 yang berada pada kategori sedang. Dengan demikian metode Al- Miftah memiliki hubungan dengan hasil belajar kitab kuning, karena penelitian ini membuktikan bahwa ketika semakin baik penggunaan Metode Al-Miftah maka semakin tinggi pula hasil belajar.