Abstrak
Penelitian ini mengkaji proses atau alur komunikasi penetapan Sinamot Adat Batak Toba dalam pernikahan di kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan. Penelitian bertujuan untuk menganalisis tahap-tahap komunikasi dalam penentuan sinamot, yaitu harta atau uang yang diserahkan pihak mempelai pria kepada keluarga mempelai wanita sebagai bagian dari tradisi pernikahan adat Batak Toba. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif deskriptif, pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Setelah data terkumpul, peneliti melakukan analisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Alur komunikasi penetapan Sinamot terdiri dari beberapa tahap, yaitu Martandang (kunjungan awal), Marhusip (negosiasi awal), Patuahon Hata (pembicaraan serius), Marhata Sinamot (penyepakatan Sinamot), dan Pelaksanaan Sinamot (upacara adat).