Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

IMPLEMENTASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PERSPEKTIF SIYASAH TANFIDZIYAH (STUDI KASUS PELANGGARAN ALAT PERAGA KAMPANYE PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DI KECAMATAN CANDUNG)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tatanegara (siyasah)•6 dilihat · 7 unduhan

Abstrak

ABSTRAK SOVIE JASMINE ARRASY, NIM 1320076, Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Perspektif Siyasah Tanfidziyah (Studi Kasus Pelanggaran Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kecamatan Candung), Skripsi Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Komisi Pemilihan Umum merupakan lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Dalam penyelenggaraan pemilihan umum adapun aturan-aturan yang di keluarkan KPU tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Alat Peraga Kampanye sebagaimana yang di atur dalam Pasal 34 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang tujuannya agar terlaksana pemilu yang baik dan sesuai aturan dan tahapan dari Komisi Pemilihan Umum. Penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu dapat mengetahui bahwa pelanggaran Alat Peraga Kampanye merupakan pelanggaran administrasi, jadi proses penanganannya dapat terselesaikan dengan cepat atau jangka pendek, begitu adanya pelanggaran maka langsung diproses dalam 1x24 jam untuk ditindaklanjuti oleh KPU dan Bawaslu, berbeda dengan pelanggaran pidana yang membutuhkan proses jangka panjang dan diakhiri dengan pihak Gakkumdu. Implementasi dari PKPU Nomor 15 Tahun 2023 terdiri dari Zonasi pemasangan Alat Peraga Kampanye dan penanganan Pelanggaran oleh pihak terkait termasuk KPU, Bawaslu, dan Panwaslu, dalam artian Implementasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pada pemilu serentak tahun 2024 di Kecamatan Candung terlaksana sesuai tahapan, namun tetap saja terdapat pelanggaran dari peserta pemilu yang merupakan Pelanggaran terkait ketidaksesuaian Zonasi pemasangan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Agam. Faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran yaitu karena kurangnya kesadaran hukum dari peserta pemilu, kemudian upaya meningkatkan Implementasi yaitu dengan membuat sanksi yang lebih tegas lagi untuk pelanggar, setidaknya agar peserta pemilu lebih mengetahui efek bila melanggar dan menjadikan sanksi tersebut hal yang ditakuti.

Kata kunci

Kata Kunci: Kampanye, Alat Peraga Kampanye, Pemilu Kecamatan Candung

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1IMPLEMENTASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PERSPEKTIF SIYASAH TANFIDZIYAH (STUDI KASUS PELANGGARAN ALAT PERAGA KAMPANYE PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DI KECAMATAN CANDUNG)2024 · oai:ais:skripsi:16770