Abstrak
Skripsi ini berjudul “TRADISI MAANTA ASAM PADA KEHAMILAN TUJUH BULAN DI NAGARI BUKIK SIKUMPA KECAMATAN LAREH SAGO HALABAN DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH” yang disusun oleh MUTIARA, Dengan NIM 1120026, program studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya tradisi maanta asam yang dilakukan pada kehamilan tujuh bulan di Nagari Bukik Sikumpa Kecamatan Lareh Sago Halaban yang merupakan suatu adat istiadat bagi masyarakat setempat yang mengandung nilai-nilai kebaikan, sosial dan budaya bagi masyarakat Nagari Bukik Sikumpa namun dalam konteks syarak, tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai tradisi ini. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui secara utuh pelaksanaan tradisi maanta asam pada kehamilan tujuh bulan di Nagari Bukik Sikumpa Kecamatan Lareh Sago Halaban, kemudian perspektif maslahah terhadap tradisi maanta asam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif. Objek penelitian dilakukan di Nagari Bukik Sikumpa Kecamatan Lareh Sago Halaban, dengan metode pengumpulan data melalui wawancara melalui informan yang menjadi responden penelitian yang terdiri dari niniak mamak, bundo kanduang, alim ulama, dan masyarakat setempat selaku sumber data primer. Sedangkan sumber data sekunder yang penulis gunakan dalam hal ini berupa buku, , jurnal, artikel, dan sumber lainnya yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa di Nagari Bukik Sikumpa terdapat tradisi maanta asam yang dilakukan oleh mertua terhadap menantu dengan membawa asam-asaman dalam rangka menyambut kehamilan yang berusia tujuh bulan, yang bertujuan untuk menghormati serta sebagai bentuk penghargaan kepada menantu yang sedang menjalankan masa kehamilan, serta dapat mempererat hubungan silaturrahmi dan memperluas tali kekeluargaan. jika dihubungkan dengan filsafat hukum adat Minangkabau maka tradisi ini termasuk ke bagian adat istiadat yang menampung segala keinginan masyarakat Nagari dan berisi aturan-aturan yang berbeda dengan satu Nagari dengan Nagari lainnya dan sifatnya berubah-ubah disetiap Nagari. Jika ditinjau dari maslahah, maka tradisi maanta asam pada kehamilan tujuh bulan termasuk dalam jenis maslahah mursalah yang keberadaannya tidak didukung maupun ditolak oleh syara’ dan hukum yang ditetapkan dapat mendatangkan kemanfaatan dan kebaikan bagi oranglain dan diri sendiri. Demikian juga disebut maslahah kerena syara’ tidak menyetujuinya melalui dalil-dalil khusus, juga tidak menolak secara terang-terangan.