Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja keuangan sesudah dan sebelum penerapan syariah pada Koperasi Syariah Kabupaten Agam selama periode 2017-2023. Jenis penelitian adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi berupa neraca dan SHU. Teknik analisa data yang digunakan terdiri dari Rasio Likuiditas, Rasio Solvabilitas dan Rasio Profitabilitas. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Likuiditas : sebelum dan sesudah penerapan syariah untuk dua koperasi mengalami penurunan dari sebelum penerapan syariah, namun untuk penurunan tersebut masih dalam kriteria yang sama. Maka analisa current ratio menunjukan bahwa aktiva lancar ketiga koperasi terssebut dapat memenuhi kewajiban membayar hutang lancar koperasi. (2) Solvabilitas : sebelum dan sesudah penerapan syariah koperasi mengalami kenaikan, walau masih dalam kriteria yang sama. Maka analisa current ratio menunjukan bahwa total aktiva ketiga koperasi terssebut dapat memenuhi kewajiban membayar keseluruhan hutang koperasi. (3) Profitabilitas : sebelum dan sesudah penerapan syariah untuk koperasi terjadi penurunan. Maka analisis Return On Equity pada tiga koperasi di atas menunjukan bahwa modal sendiri koperasi dapat menghasilkan keuntungan. Penganbilan kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia, Nomor 06/per/M.KUKM/V/2006. Untuk penilaian kesehatan koperasi sesudah syariah berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia No.07/Per/Dep.6/IV/2016 Tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Koperasi, periode 2021-2023. Pertama likuiditas menunjukkan ketiga koperasi tersebut berada dalam kriteria tidak likuid. Kedua solvabilitas dalam kriteria sehat. Ketiga profitabilitas menunjukkan bahwa nilai rasio tersebut termasuk dalam standar rendah untuk ketiga objek penelitian yang diteliti.