Abstrak
Skripsi dengan judul “Analisis Strategi Prinsip 6C Untuk Mengatasi Penyelesaian Pembiayaan Macet Pada KJKS BMT Agam Madani Koto Tangah” di susun oleh Wildha Khairah Agustina, NIM 3320111, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yang sering terjadi di lembaga keuangan syariah dalam bentuk penyaluran pembiayaan. Seperti pembiayaan macet yang terjadi di KJKS BMT Agam Madani Koto Tangah yang mana terjadinya kegagalan nasabah dalam memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembiayaan. Sehingga penerapan 6C dalam pembiayaan di KJKS BMT Agam Madani Koto Tangah bertujuan untuk menilai character, capacity, capital, collateral, condition of economy dan constraint untuk dapat mengetahui bagaimana penerapan yang dilakukan dalam menyalurkan pembiayaan untuk meminimalisir terjadinya pembiayaan macet. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan analisis kualitatif. Dalam mengumpulkan data penulis mendapatkan hasil dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data berdasarkan analisis SWOT. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa prinsip 6C pada KJKS BMT Agam Madani Koto Tangah dalam penyelesaian pembiayaan macet telah dilakukan dengan maksimal walaupun masih ada beberapa yang belum terjalankan dengan baik oleh BMT tersebut, akan tetapi tidak dipungkiri masih saja terjadi pembiayaan macet karena terdapat hambatan-hambatan yang tidak diinginka. Hal tersebut disebabkan oleh faktor internal dan eksternal yang terjadi pada BMT tersebut. Berdasarkan analisis SWOT yang dilakukan bahwa faktor internal kekuatan dan faktor eksternal peluang memiliki nilai yang lebih besar dibandingkan faktor internal kelemahan dan faktor eksternal ancaman. Strategi SO yang dapat dilakukan yaitu dengan cara memanfaatkan proses layanan yang baik sehingga proses penyaluran pembiayaan mudah dilakukan, dan untuk itu diperlukannya evaluasi berkala untuk memperketat proses analisa pembiayaan untuk dapat menghindari terjadinya pembiayaan bermasalah. Selain itu upaya pihak BMT Agam Madani Koto Tangah dalam menangani pembiayaan ini juga dilakukan dengan mengingatkan Kembali melalui via HP, melakukan prinsip jemput bola, Rescheduling (penjadwalan Kembali), Reconditioning (persyaratan Kembali) dan Restructuring (penataan Kembali). kata kunci : Prinsip 6C, Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of economy, Constraint, pembiayaan macet, Analisis SWOT