Abstrak
ABSTRAK Tesis ini berjudul: Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Putusan Nomor 120/Pid.Sus/2022/Pn.Pyh Perspektif Maqashid Syariah. Latar belakang penulis mengangkatkan judul ini adalah karena penulis menemukan adanya putusan di Pengadilan Negeri Payakumbuh dengan nomor 120/Pid.Sus/2022/Pn.Pyh yang memutus perkara asusila yang korbannya adalah anak dengan hukuman di bawah ketentuan Undang-undang Perlindungan Anak. Persoalan pokok yang menjadi kajian penulis dalam penelitian tesis ini adalah penerapan prinsip restorative justice dalam Putusan Nomor 120/Pid.Sus/2022/PN.Pyh ditinjau dari perspektif hukum pidana nasional serta penerapan restorative justice putusan Nomor 120/Pid.Sus/2022/PN.Pyh perspektif maqashid syariah. Adapun tujuan umum yang ingin dicapai dalam penelitian ini di antaranya adalah untuk mengetahui penerapan prinsip restorative justice dalam Putusan Nomor 120/Pid.Sus/2022/PN.Pyh ditinjau dari perspektif hukum pidana nasional serta penerapan restorative justice putusan Nomor 120/Pid.Sus/2022/PN.Pyh perspektif maqashid syariah. Pada penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif. Data primer dalam penelitian ini adalah Salinan putusan nomor 120/Pid.Sus/2022/PN.Pyh. Sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah sumber data yang memberikan penjelasan mengenai sumber data primer seperti buku-buku, jurnal-jurnal, artikel ilmiah dan hasil penelitian ahli hukum dan lain-lain. Data tersier yang digunakan adalah kamus, ensiklopedia dan majalah-majalah hukum. Pengumpulan data dilakukan dengan penelusuran pustaka dan wawancara. Data yang terkumpul selanjutnya dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa dari perspektif hukum pidana nasional, hakim dalam putusan No. 120/Pid.Sus/2022/PN.Pyh tidak menggunakan regulasi khusus yang mengatur mengenai penanganan perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif, namun dalam putusannya ditemukan bahwa hakim menerapkan prinsip-prinsip restorative justice di dalamnya. Dari perspektif maqashid syariah, penerapan prinsip restorative justice dalam penanganan perkara nomor 120/Pid.Sus/2022/PN.Pyh ini telah sejalan dengan konsep maqashid syariah yaitu berupaya sebisa mungkin untuk melahirkan mashlahah bagi semua pihak yang terkait baik bagi korban dan keluargannya mapun bagi pelaku dan juga keluarganya. Penjagaan kemashlahatan melalui penerapan prinsip restorative justice pada perkara nomor 120/Pid.Sus/2022/PN.Pyh ini berada pada taraf hajiyyah dalam rangka melindungi kehormatan (hifz al-‘irdh) bagi korban dan juga keluarga korban serta melindungi keturunan (hifz al-nashl).