Abstrak
Skripsi ini berjudul “Analisis Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat dalam Mengawasi Kepatuhan Bank Syariah”. Ditulis oleh Bella Nikita, Nim 3320176 Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini di latar belakangi oleh Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Sumatera Barat dalam mengawasi kepatuhan bank syariah terhadap regulasi dan prinsip-prinsip syariah dalam pengawasan yang efektif untuk memastikan operasional bank syariah sesuai dengan hukum syariah serta peraturan perbankan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar peran pengawasan OJK Sumatera Barat terhadap kepatuhan bank syariah dalam beroperasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Tertulis dengan pendekatan kualitatif. Penelitian Tertulis merupakan penelitian yang dilakukan secara tidak langsung atau wawancara yang dilakukan secara virtual. Penelitian yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan sumber daya daring yang dilakukan secara langsung atau tatap muka seperti wawancara, pengumpulan data, atau akses terhadap sumber informasi yang dilakukan secara online atau melalui platfrom daring. Dalam penelitian ini, peneliti memberikan berupa pertanyaan kepada staf pegawai kantor OJK bagian Pengawas Bank yang dikirimkan melalui email OJK dimana nantinya akan dijawab secara tidak langsung (online). Objek penelitian ini dilakukan di Kantor OJK Sumatera Barat yang beralamatkan di Jl. Khatib Sulaiman No. 68 Ulak Karang Selatan, Kec Padang Utara, Kota Padang Sumatera Barat 25137. Hasil penelitian yang dilakukan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat yaitu : 1) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat memiliki wewenang untuk menilai dan memastikan Bank Syariah melaksanakan kegiatan operasional berdasarkan prinsip-prinsip syariah melalui pengawasan off site dengan analisis laporan yang disampaikan bank, maupun melalui pengawasan on site atau hasil audit OJK secara langsung. Tujuannya adalah untuk melindungi kestabilan system keuangan, mencegah resiko yang merugikan perkonomian, dan menjamin keamanan kepercayaan nasabah terhadap perbankan. Dengan adanya pengawasan OJK tersebut, berpengaruh pada optimalnya penerapan prinsipprinsip syariah dalam kegiatan operasionalnya, sehingga meningkatkan kinerja bank syariah. 2) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat dalam mengawasi kepatuhan Bank Syariah menerapkan nilai-nilai yang terdapat dalam pengawasan mencakup prinsip memperkuat pengawasan saat ini dan di masa depan. Nilai-nilai pengawasan meliputi nilai integritas, akuntabilitas, perlakuan yang adil, keterbukaan informasi dan pelaporan, efektivitas, adaptabilitas, serta kolaborasi antar lembaga dengan masyarakat.