Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Peranan Kejaksaan Dalam Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Penadahan Menurut Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Tanah Datar)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Pidana Islam (Jinayah)•13 dilihat · 5 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Peranan Kejaksaan Dalam Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Pidana Penadahan Menurut Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Tanah Datar), yang ditulis oleh Yudi Alfikri, NIM 1420003, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Keberhasilan sistem peradilan pidana menghukum pelaku kejahatan akan membawa dampak ketentraman bagi masyarakat, sebaliknya kegagalannya dapat menggoyahkan kepercayaan masyarakat pada pelaksanaan system dan dapat mendorong pelaku kejahatan lebih berani melakukan perbuatannya. Secara teoritis, perkara pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif. Kejaksaaan Agung mengeluarkan peraturan jaksa nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif kualitatif yaitu sebuah metode penelitian yang memanfaatkan data kualitatif dan dijabarkan secara deskriftif. menggunakan metode wawancara dan observasi langsung dilapangan. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian lapangan yang berlokasi di Kabupaten Tanah Datar melalui kantor Kejaksaan Negeri Tanah Datar. Metode pengumpulan data dengan metode menggunakan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian dilakukan analisis yang bersifat mendeskripsikan data yang diperoleh kedalam bentuk kalimat sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa bahwa pendekatan penyelesaian perkara melalui restorative justice memiliki tujuan yang baik, yaitu mendorong individu yang melakukan tindak pidana untuk tidak menjalani proses pidana, dan dengan demikian, melalui musyawarah bersama, diharapkan dapat ditemukan solusi dan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana. Namun, ada beberapa kendala yang perlu diatasi dalam penerapan restorative justice, termasuk kesiapan sumber daya manusia, serta perlu peningkatan sumber daya manusia dalam hal penuntut umum untuk melaksanakan dan menerapkan restorative justice. Dalam upaya untuk lebih berhasil menerapkan restorative justice, perlu mempertimbangkan peningkatan pelatihan dan pemahaman di kalangan aparat penegak hukum, serta memahami budaya dan nilai-nilai masyarakat setempat. Selain itu, perlu juga mendidik masyarakat tentang manfaat dari pendekatan ini dan cara kerjanya. Penerapan restorative justice merupakan alternatif yang dapat memberikan hasil yang baik dalam penyelesaian kasus tindak pidana tertentu, terutama ketika tujuannya adalah mencapai perdamaian, pemulihan, dan keadilan yang lebih besar. Dengan komitmen dan upaya yang tepat, pendekatan ini dapat membantu menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan berorientasi pada pemulihan daripada pembalasan.

Kata kunci

Kejaksaan, Restorative justice, Penegak hukum

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Peranan Kejaksaan Dalam Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Penadahan Menurut Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Tanah Datar)2024 · oai:ais:skripsi:15447