Abstrak
Skripsin ini berjudul "Perpindahan Kepemilikan Harta Dalam Tradisi Marpege-Pege Di Nagari Bahagia Padang Galugua Kabupaten Pasama Dalam Perspektif Fiqh Muamalah", ditulis oleh Khairunnisa, NIM. 1220020, Program Studi Hukum Ekonomi Syari'ah (Muamalah), Fakultas Syari'ahuniversitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena dalam tradisi marpege-pege di Nagari Bahagia Padang Galugua Kabupaten Pasaman tamu undangan memberikan sejumlah uang kepada orang tua calon pengantin, namun jika ditinjau dari perspektif fiqh muamalah tidak dapat dikatakan secara gamblang apakah uang yang diberikan ini termasuk sedekah, hibah, ataukah hutang Dalam pelaksanaanya di masyarakat, menjadi ada semacam perarturan tak tertulis bahwa uang yang diterima dari tradisi ini harus dikembalikan dengan menghadiri acara marpege-pege yang diadakan oleh orang yang menghadiri acara marpege-pege kita dulu, apabila hal tersebut tidak dilakukan biasanya kita akan mendapat sanksi sosial dari masyarakat berupa gunjingan atau bahkan orang tidak lagi mau datang ketika kita mengadakan acara atau hajatan. Dari latar belakang tersebut, maka rumusan masalah yang ingin dijawab adalah bagaimana pelaksanaan tradisi marpege-pege di Nagari Bahagia Padang Galugua dan bagaimana perpindahan kepemilikan harta dalam tradisi marpege-pege ditinjau dari perspektif fiqh muamalah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan hasil wawancara bersama hatobangon (orang yang dtuakan) di Nagari Bahagia Padang Galugua sebagai sumber data primer, dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian sebagai sumber data sekunder. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode induktif, deskriptif, dan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa tamu undangan sukarela memberikan uang untuk menolong orang tua calon pengantin menanggung biaya pernikahan anaknya. Uang yang diberikan dalam tradisi ini dihitung dan dicatat, kemudian diserahkan oleh hatobangon (orang yang dtuakan) kepada orang tua calon pengantin. Biasanya uang yang diterima dari tradisi ini akan dikembalikan dengan menghadiri acara marpege-pege yang diadakan oleh orang yang menghadiri acara marpege-pege kita dulu. Pengembalian ini dilakukan secara sukarela dengan maksud saling menolong. Pemberian uang dalam tradisi marpege-pege termasuk akad tabarru yang lebih dekat kepada sedekah dengan mengedepankan konsep ta'awun (saling menolong). Konsep ta'awun (saling menolong) terlihat dalam tradisi ini, ketika si "A" anaknya hendak menikah si "B" memberi sejumlah uang, begitupun sebaliknya. Mereka melakukannya dengan maksud saling menolong. Adapun sanksi sosial apabila tidak mengembalikan uang yang diterima, tidak berkenaan dengan hokum tradisi ini dalam perspektif fiqh muamalah, melainkan itu adalah cara masyarakat setempat untuk menjaga kelestarian tradisi marpege-pege.