Abstrak
Penambangan emas di Desa Dusun Tua merupakan salah satu penambangan tanpa izin yang saat ini menjadi masalah dan ancaman bagi semua pihak, baik dari pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu khususnya dan pemerintah Provinsi Riau pada umumnya maupun masyarakat yang secara langsung terkena dampak pertambangan ilegal berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan.dalam al-quran allah juga telah menegaskan larangan bagi manusia yang menimbuklan kerusakan dimuka bumi. Oleh sebab itu skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan profil penambang emas tanpa izin di aliran Sungai Kuantan, Indragiri Hulu, Desa Dusun Tua; faktor penyebab kelanjutan kegiatan penambangan ilegal di wilayah tersebut; pendapat masyarakat sekitar mengenai kegiatan penambangan emas ilegal; melihat efektifitas implementasi Undang-Undang No. 3 tahun 2020 dan menjelaskan pandangan hukum pidana Islam terhadap hukuman yang diberikan kepada pelaku pertambangan tanpa izin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research). Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin usaha di sepanjang Aliran Sungai kuantan Indragiri Hulu Desa Dusun Tua terus berlangsung dengan peningkatan jumlah penambang setiap tahunnya. Terdapat dua Faktor penyebab banyaknya praktek tambang ilegal di Sungai Kuantan Idragiri Hulu yakni faktor internal berupa kebutuhan ekonomi, melihat hasil dari pertambangan sangat menjanjikan. Sedangkan faktor eksternal karena kurangnya pengawasan dari pemerintah setempat, sulitnya membuat surat izin, dan kurangnya sosialisasi. Menurut pandangan hukum islam hukuman yang dapat dijatuhkan pada para penambang ilegal adalah ta’zir karena perbuatan tersebut tidak dijelaskan hukumannya dalam Al-Quran dan hadis Nabi muhammad SAW sehingga hukumannya diserahkan kepada pemimpin.