Abstrak
Skripsi ini berjudul “Penolakan Grasi Terhadap Terpidana Kasus Pembunuhan Menurut Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Padang)”. Yang ditulis oleh Alfin Fauzul Amwar, NIM 1420.008 Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini ditulis agar mengetahui pertimbangan Presiden menolak permohonan grasi terpidana kasus pembunuhan di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas II A Padang menurut Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam, untuk mengetahui Pandangan Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam terhadap penyebab penolakan Grasi terpidana kasus pembunuhan di Lapas Kelas II A Padang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Kualitatif Deskriptif dengan jenis penelitian lapangan (field resech), sumber data Primer yaitu data yang didapatkan melalui wawancara dengan pihak yang berwewenang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang, serta data sekunder dari Undang-undang, Skripsi, Artikel, bahan-bahan bacaan Hukum yang berkaitan, serta bukti-bukti pendukung lainnya. Adapun metode analisis data adalah pendekatan deduktif, serta pengumpulan data dengan tekni-teknik Observasi, wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa pertimbangan presiden menolak permohonan grasi tindak Pidana pembunuhan di Lapas Kelas IIA Padang adalah demi terciptanya keadilan bagi korban dan pelaku, penolakan tersebut merupakan hak prerogatif presiden dan ditinjau berdasarkan ketentuan Hukum Positif pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Ditinjau dari Perspektif Hukum Positif, Presiden mempunyai 2 alasan penolakan grasi terhadap 3 orang terpidana kasus pembunuhan di Lapas Kelas II A Padang tersebut yakni karena Keadilan dan Proporsionalitas Hukuman dan Rekomendasi Mahkamah Agung. Ditinjau dari Hukum Pidana Islam penghapusan Pidana atau pemberian maaf merupakan hak dari keluarga korban atau wali-Nya dalam Islam penghapusan Pidana dapat diberikan apabila dalam keadaan terpaksa, mabuk, gila, dan anak dibawah umur, maka penghapusan Pidana dapat diberikan. Hal ini untuk terciptanya keadilan bagi korban dan pelaku.