Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Hak Khiyar Dalam Sewa-Wenyewa Rumah Kos Di Jorong Gurun Aua Nagari Kubang Putih Kabupaten Agam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•6 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul "Hak Khiyar Dalam Sewa-Menyewa Rumah Kos di kubang Putih Agam", yang di tulis oleh Sapna Tihara, NIM 1220.031, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini di tulis karna adanya aktifitas sewa-menyewa yang tidak memberikan hak khiyar dalam sewa-menyewa rumah kos di Kubang Putih Agam. Padahal ada beberapa sebab yang mengharuskan pihak pemilik kos untuk memberikan hak khiyar kepada penyewa kos, di antaranya adalah, pihak pemilik kos tidak memenuhi fasilitas-fasilitas yang di janjikan saat akad, adanya kecacatan atau kerusakan pada fasilitas kos yang tidak kunjung di perbaiki, serta adanya pemilik kos yang menyewakan kos-kosan yang belum siap untuk di sewakan. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui secara utuh tentang sistem sewa-menyewa rumah kos di Kubang Putih Agam, pelaksanaan hak khiyar dalam sewa-menyewa rumah kos di Kubang Putih Agam, dan pandangan hukum islam terhadap analisis pelaksanaan hak khiyar dalam sewa-menyewa rumah kos di Kubang Putih Agam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan yang bersifat kualitatif. Teknik pengumpulan datanya adalah dengan melakukan riset keperpustakaan, dokumentasi dan wawancara langsung di lapangan, dan teknik dalam menganalisis datanya menggunakan metode deskriptif, induktif, dan komparatif. Dari hasil penelitian dapat di ketahui bahwa sistem sewa-menyewa rumah kos yang ada di Kubang Putiah Agam ada tiga bentuk yaitu sistem pembayaran 1 kali dalam sebulan, 1 kali dalam 3 bulan, dan 1 kali 6 bulan. Dari tiga sistim ini tidak memberlakukan hak khiyar sekalipun pemilik kos tidak memberikan fasilitas-fasilitas yang telah di janjikan ataupun terjadi cacat pada objek sewaan. Dengan pelaksanaan seperi ini Menurut sudut pandang Hukum Islam tidak sesuai dengan fiqih muamalah karena mengandung unsur zhalim

Kata kunci

Hak Khiyar, Sewa-Menyewa Rumah Kos

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Hak Khiyar Dalam Sewa-Wenyewa Rumah Kos Di Jorong Gurun Aua Nagari Kubang Putih Kabupaten Agam2024 · oai:ais:skripsi:15044

Publikasi terkait