Abstrak
Skripsi yang berjudul Persepsi Masyarakat Tentang Keenggenan Dalam Memberikan Zakat Fitrah Kepada Orang Yang Fasik Menurut Hukum Islam yang ditulis oleh Deni Afrinaldi, Nim 1120042. Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Zakat fitrah merupakan suatu kewajiban yang harus kita laksanakan sebagai umat muslim pada bulan Ramadhan, yang diberikan kepada asnaf yang 8 sebagaimana disebutkan dalam al- qur’an. Dalam kenyataannya, pada saat pemberian zakat fitrah tersebut beberapa masyarakat enggan untuk memberikan zakat fitrah kepada fakir dan miskin karena orang tersebut fasik. Oleh karena itu tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum memberikan zakat kepada orang fasik menurut hukum Islam dan persepsi masyarakat tentang keengganan memberikan zakat fitrah kepada orang yang fasiq di Jorong Durian Nagari Kamang Mudiak Kamang Magek. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Dalam penelitian lapangan (field research) ini, peneliti mengumpulkan data dengan melakukan wawancara langsung ke informen, informen nya adalah tokoh agama, tokoh Masyarakat, Masyarakat dan peneliti akan memperoleh sumber data dari buku, jurnal, dan penelitian terdahulu terkait permasalahan yang diangkatkan. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa pertama, pemberian zakat kepada orang yang fasiq yang tidak berpengaruh terhadap keimanannya, artinya mereka tetap dalam ke fasiq annya sehingga pemberian zakat kepada mereka hanya sebatas memberi pengaruh terhadap kehidupan dunianya saja yaitu hanya membawa kemaslahatan dalam pemenuhan kebutuhan agar membuat hidupnya menjadi lebih mudah dan terhindar dari kesulitan hidup saja, tapi tidak membawa pengaruh terhadap akhiratnya sehingga yang terpelihara hanyalah jiwa dan hartanya saja, tidak pada masalah agama. hukumnya makruh dalam level tashiniyah. Jika pemberian zakat terhadap orang fasiq membawa pengaruh terhadap keimanannya dan membawa perubahan terhadap kepatuhannya kepada Allah hukumnya mubah dalam level tashiniyah. Kedua, Masyarakat enggan memberikan zaka fitrah kepada orang yang tidak sholat, puasa dan sifat keseharian prilakunya (fasik), hal ini karenakan masyarakat menganggap jika zakat yang diberikan kepada orang yang Fasik nantinya tidak menjadi berkah maka dari itu masyarakt lebih mengutamakan memberikan zakat kepada orang yang terjaga ibadahnya kedapada allah swt serta prilakunya dalam bermasyrakat. Supaya apa yang di berikan lebih berkah dan bermanfaat bagi dirinya dunia dan akhirat.