Abstrak
KPN GA Banuhampu/Sungai Puar adalah koperasi khusus guru-guru dan pejabat urusan agama di daerah Banuhampu dan Sungai Puar sekitarnya. KPN GA Banuhampu/Sungai Puar masih termasuk konvensional, akan tetapi sejak bulan Juli 2023 tidak hanya menggunakan sistem konvensional saja melainkan juga menggunakan sistem syariah dalam pembiayaannya. Padahal KPN GA Banuhampu/Sungai Puar belum memiliki izin syariah dan tidak memiliki Dewan Pengawasan Syariah (DPS) yang akan memeriksa apakah produk syariah yang dijalankan sudah ketentuan syariah atau tidak. Adapun akad syariah yang diterapkan yaitu murabahah. Berdasarkan temuan ini penulis tertarik untuk lebih mendalami bagaimana praktek pembiayaan akad murabahah di KPN GA Banuhampu/Sungai Puar dan bagaimana pandangan fiqh muamalah terhadap penerapan akad murabahah di KPN GA Banuhampu/Sungai Puar. Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui praktek pembiayaan akad murabahah di KPN GA banuhampu/Sungai Puar dan mengetahui bagaimana pandangan fiqh mumamalah terhadap penerapan akad murabahah di KPN GA Banuhampu/Sungai Puar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field research). Sedangkan teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Wawancara yang peneliti lakukan bersama pengurus KPN GA Banuhampu/Sungai Puar yaitu bersama Bapak Nuruddin selaku ketua koperasi dan Ibuk Nova Fadillah dan Ibuk Yana Lestari sebagai karyawan koperasi. Hasil penelitian menunjukkan praktek pembiayaan murabahah yang di jalanakan KPN GA Banuhampu/Sungai Puar menggunakan akad murabahah bil wakalah, dimana pihak koperasi akan menggunakan akad wakalah dahulu yaitu untuk memberikan kuasa kepada anggota untuk membeli barang yang diinginkan. Pelaksanaan pembiayaan murabahah KPN GA banuhampu/Sungai Puar belum sepenuhnya sesuai dengan konsep fiqh dan fatwa DSN MUI No 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah, karena dalam proses penentukan margin telah di tetapkan oleh koperasi hasil rapat pengurus. Namun, jika anggota ridho dengan penetapan margin yang di tentukan akad murabahah yang dijalankan menjadi sah.