Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Implementasi Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pemegang Saham Perusahaan Emiten Akibat Delisting oleh Bursa Efek Indonesia” yang Disusun oleh Fani Ramadani dengan NIM 3321.366. Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini membahas mengenai perlindungan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemegang saham perusahaan emiten akibat delisting oleh Bursa Efek Indonesia dimana ketika suatu perusahaan tercatat atau emiten mengalami kondisi yang secara signifikan berpengaruh terhadap harga suatu saham maka emiten tersebut akan diberikan sanksi berupa suspensi agar emiten dapat memperbaiki kinerja perusahaan, namun jika suspensi sudah lebih dari 24 bulan maka emiten akan di delisting oleh Bursa Efek Indonesia. Sebagai akibat hukum dari delisting, investor juga dirugikan karena saham yang dimiliki akan hilang nilainya. Sementara dilihat dari sudut pandang syariah, perlindungan terhadap pemegang saham akibat delisting harus sesuai dengan maqāsid asy-syari’ah (tujuan syariah). Prinsip-prinsip kemaslahatan dalam hukum islam juga harus terpenuhi, antara lain kemaslahatan banyak orang, mewujudkan keadilan social, tidak memberatkan dan sedikit beban. Oleh karenanya perlu adanya perlindungan terhadap investor oleh lembaga berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan yang jelas dan dapat memudahkan seluruh pihak terkait agar tidak ada pihak yang mendapat kerugian terbesar. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana implementasi perlindungan OJK terhadap investor sebagai pihak yang dirugikan karena delisting saham emiten. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Teknis pengumpulan data yang dilakukan yaitu melalui dokumentasi dan analisis terhadap kasus delisting. Data dokumentasi diperoleh melalui Bursa Efek Indonesia sementara regulasi sebagai perlindungan investor diperoleh dari hukum yang berlaku seperti Undang-Undang, POJK dan ketentuan pada Bursa Efek Indonesia. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa secara hukum aturan mengenai perusahaan yang bermasalah sudah tersaji dengan baik termasuk pengawasan dan juga saksi yang diberlakukan, namun dalam proses hukumnya sangat memakan waktu dan juga biaya, tidak jarang investor tidak menerima return atas saham yang dimilikinya setelah delisting karena dana hasil likuidasi dari emiten biasanya akan digunakan untuk membayar kewajiban perusahaan sehingga tidak sampai kepada investor.