Abstrak
Skripsi ini berjudul “Analisis Model Jual Beli All You Can Eat Menurut Perspektif Manajemen Bisnis Syariah Di Sogogi Shabu & Grill Bukittinggi” yang disusun oleh Syifa Wella Nim 3720044. Jurusan S1 Manajemen Bisnis Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Universitas Islam Negri (UIN) Sjech Djamil Djambek Bukittinggi. Restoran Sogogi Shabu & Grill Bukittinggi adalah restoran pertama yang mengusung konsep all you can eat dengan tema Korean Barbeque dan Japanese Food. Konsep ini memungkinkan pelanggan untuk menikmati menu sepuasnya setelah melakukan pembayaran sekali, dengan pembatasan waktu makan selama 90 menit dan adanya denda jika makanan tidak habis dimakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli dengan konsep all you can eat di Restoran Sogogi Shabu & Grill Bukittinggi dan selanjutnya dianalisis dalam perspektif manajemen bisnis syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Sogogi Shabu & Grill Bukittinggi, telah disimpulkan sebagai tempat yang telah terverifikasi halal. Restoran ini memberlakukan kebijakan waktu selama 90 menit untuk pelanggan menikmati makanan. Juga, ada sanksi berupa denda untuk tiap makanan yang tidak dihabiskan. Penerapan batas waktu dan denda bertujuan mengurangi pemborosan atau mubazir sesuai dengan etika konsumsi dalam Islam yang menekankan kesederhanaan. Dari perspektif manajemen bisnis syariah, pelaksanaan restoran Sogogi Shabu & Grill dianggap sah karena memenuhi rukun jual beli, termasuk subjek, objek, akad, dan nilai tukar. Meskipun ada unsur gharar (kesamaran) dalam objek transaksi, seperti ketidakpastian kuantitas, hal ini dianggap sebagai gharar yasir atau gharar ringan karena diterima dalam tradisi pasar, sehingga jual beli dianggap sah.