Abstrak
Skripsi ini berjudul “Efektivitas Pengelolaan Zakat Dalam Penanggulangan Kemiskinan Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Studi Komparasi Baznas Kota Bukittinggi dan Baznas Kabupaten Agam)”, yang ditulis oleh Ilham Pratama Putra R, NIM. 1319038, Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah), Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi 2024 M/1445 H. Skripsi ini ditulis karena pengelolaan zakat perlu dikoordinasikan secara profesional, pengelolaan zakat memiliki pembahasan yang menarik untuk di kaji, secara khusus pada pasal 3 undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat mengamanatkan zakat sebagai sarana untuk menanggulangi kemiskinan. Untuk itu penulis akan mengkaji mengenai efektivitas pengelolaan zakat untuk menanggulangi kemiskinan dengan studi komparasi antara Baznas Kota Bukittinggi dan Baznas Kabupaten Agam serta implikasi pengelolaan zakat di Baznas Kota Bukittinggi dan Baznas Kabupaten Agam dalam menanggulangi kemiskinan dalam rangka terwujudnya pasal 3 undang-undang No. 23 tahun 2011. Penelitian ini menggunakan metode wawancara, dokumentasi dan observasi lansung di lapangan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah petugas-petugas pendistribusian zakat Baznas Kota Bukittinggi dan Baznas Kabupaten Agam, sedangkan untuk data sekunder yaitu buku-buku dan jurnal seputar efektivitas zakat dalam penanggulangan kemiskinan. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode induktif, deskriptif dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan Perbandingan implementasi pengelolaan zakat Baznas Kota Bukittinggi dan Baznas Kabupaten Agam mempunyai program yang sama yaitu, makmur, cerdas, sehat, peduli dan taqwa. Baznas Kota Bukittinggi mendistribusikan dana zakat sebanyak Rp. 4.231.805.000 dengan jumlah penerima 1.235 mustahik dan 18 paket dengan kategori fakir dan miskin. Baznas Kabupaten Agam mendistribusikan dana zakat sebanyak Rp. 3.566.499.844 dengan jumlah penerima 6.476 mustahik dengan kategori fakir dan miskin serta kinerja pegawai Baznas Kota Bukittinggi dan Baznas Kabupaten Agam dalam pengelolaan dana zakat cukup baik, namun dalam hal pendistribusian dana zakat Baznas Kota Bukittinggi lebih banyak mendistribusikan dana zakat yang terkumpul mengingat luas wilayah Kota Bukittinggi yang lebih kecil dari Kabupaten Agam. Implikasi dari pasal 3 undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat untuk penanggulangan kemiskinan di Baznas Kota Bukittinggi dan Baznas Kabupaten Agam, telah menjalankan amanat dari pasal 3 undang-undang No. 23 tahun 2011 untuk penanggulangan kemiskinan sebagaimana mestinya, seperti bantuan yang dilakukan melalui program-program dari kedua baznas tersebut. Baik Baznas Kota Bukittinggi maupun Baznas Kabupaten Agam lebih memprioritaskan orang-orang yang berada di garis kemiskinan untuk menerima bantuan dari kedua baznas tersebut.