Abstrak
Tesis ini berjudul: Perspektif Fiqih Mu’amalah Tentang Ujrah Dalam Tahlil Darajaik Di Nagari Katapiang Kabupaten Padang Pariaman, Maksud dari judul ini adalah satu kajian keilmuan dengan cara menganalisa secara ilmiah tentang pelaksanaan tahlil darajaik yang merupakan yang tahlil yang dilakukan setelah kematian dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan derjat keluarga yang telah meninggal dunia agar terhindar dari siksa kubur Permasalahan dalam penelitian ini adalah tahlil darajaik. Tahlil darajaik merupakan bagian dari tradisi masyarakat setempat dan menjadi sebuah upacara penting yang dilakukan turun temurun sebagai upaya penghormatan dan rasa peduli terhadap keluarga yang telah meninggal dunia. Tahlil darajaik ini merupakan tahlil khusus yang merupakan permintaan keluarga atau yang bersangkutan pada saat masih hidup untuk dibacakan tahlil untuknya kepada seorang elite agama di Nagari Katapiang dengan membayar sejumlah uang senilai satu emas. Penelitian ini menjelaskan tentang bagaimana pelaksanaan tahlil darajaik dan bagaimana menurut perspektif fiqih mu’amalah terkait ujrah dalam pelaksanaan tahlil darajaik di Nagari Katapiang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif analisis dengan melihat kepada fenomena sosial atau prilaku masyarakat secara mendalam yang data primernya berasal dari wawancara langsung terhadap elite agama, tokoh adat Nagari Katapiang dan tokoh organisasi keagamaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tahlil darajaik dilakukan oleh masyarakat Nagari Katapiang bertujuan untuk meningkatkan derajat keluraga yang telah meninggal dunia agar terhindar dari azab kubur, merupakan bentuk tahlilan yang diminta oleh keluarga kepada elite agama yang ada di Nagari tersebut yang disebut dengan tuanku dengan membayar sejumlah uang senilai satu emas. Dalam pelaksanaannya, tahlil darajaik ini dilakukan dengan membaca kalimat tahlil yaitu kalimat لا اله الا الله sebanyak 70.000 dan diakhiri dengan bacaan do’a.. Pelaksanaan tahlil darajaik di Nagari Katapiang merupakan sebuah tradisi yang dianggap baik yang telah dilakukan sejak lama diturunkan dan diwarisan kepada generasi selanjutnya. Namun dalam pelaksanaannya ada masyarakat yang melakukan dan ada yang tidak melakukan, Uang yang dibayarkan kepada tuanku senilai satu emas, menurut fiqih mu’amalah merupakan ujrah atau imbalan atas jasa yang diberikan kepada tuanku atas bacaan tahlil yang dibaca sebanyak 70.000 dan do’a sebagai penutup. Dalam konteks fiqih mu’amalah, ujrah tahlil darajaik merupakan ujrah yang dibolehkkan dan sah karena tahlil darajaik yang hanya berupa bacaan tahlil dan do’a bukan merupakan ibadah dalam bentuk ketaatan kepada Allah yang bersifat individu, Objek dan upahnya jelas dan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Di samping itu pembayaran dalam tahlil darajaik itu juga bukan merupakan ujrah ibadah dalam bentuk ketaatan kepada Allah.