Abstrak
Skripsi ini berjudul “Penimbangan Ikan Hasil Keramba Jaring Apung Di Nagari Koto Gadang Maninjau Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”, yang ditulis oleh Sonia Maulani, NIM 1220.007, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya aktifitas penimbangan ikan hasil keramba jaring apung di Nagari Koto Gadang Maninjau yang memungkinkan akan terjadinya kecurangan/ ketidakjelasan dalam penimbangan ikan tersebut. Pada penimbangan ini petani keramba jaring apung tersebut tidak ikutserta karena waktu penimbangan tidak bisa ditentukan oleh pihak toke. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui secara utuh tentang pelaksanaan penimbangan ikan hasil keramba jaring apung di Nagari Koto Gadang Maninjau berserta alasan-alasan dan latarbelakang terjadinya penimbangan ikan seperti ini, kemudian akan mengukur pelaksanaan penimbangan ikan hasil keramba jaring apung tersebut berdasarkan ketentuan Fiqh Muamalah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan yang bersifat kualitatif. Teknik pengumpulan datanya adalah dengan melakukan observasi dan wawancara langsung di lapangan, dan teknik dalam menganalisis datanya menggunakan metode deskriptif analisis pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa sistem penimbangan ikan hasil keramba jaring apung di Nagari Koto Gadang Maninjau yaitu toke tersebut datang ke tambak ikan dan melakukan panen. Ikan hasil panen tersebut dibawa ke rumah toke untuk dilakukan penimbangan. Alasan tidak di timbang pada saat panen karena timbangan yang besar dan tidak memungkinkan untuk dibawa. Pada saat melakukan penimbangan petani keramba jaring apung tidak ikutserta dalam penimbangan karena waktu penimbangan tidak bisa ditentukan oleh pihak toke, karena banyaknya ikan yang akan ditimbang. Sedangkan untuk hasil panen dapat diketahui petani keramba jaring apung ketika toke memberi kabar bahwa hasil panen sudah ditimbang dan uang hasil panen tersebut dijanjikan tiga hari atau seminggu setelah panen.