Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Analisis Nisbah Bagi Hasil Pertanian Sawit Antara Pemilik Lahan Dengan Koperasi Di Tinjau Dari Prespektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Desa Tapung Jaya, Kec. Tandun, Kab. Rokan Hulu) ” yang disusun oleh Rezi Hardian Saputra Dengna NIM. 3219240 pda program studi S1 Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universita Islam Negri (UIN) Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem bagi hasil pertanian sawit antara pemilik lahan dengan koperasi dan bagaimana pandangan ekonomi islam terhadap sistem bagi hasil yang kurang transparansi antara koperasi dengan pemilik lahan ditinjau dari perspektif ekonomi islam. Menurut ekonomi islam bagi hasil adalah pembagian keuntungan hasil usaha yang ditentukan pada awal akad kerja sama. Dalam kerja sama bagi hasil harus saling terbuka dan harus ada prinsip keadilan, dimana tidak ada satu pihak yang diuntungkan dan satu pihak lain dirugikan Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik penggumpulan data menggunakan motode observasi dan wawancara dari sumber data primer maupun skunder. Teknik analisis data menggunakan tahapan-tahapan sebagai berikut: menggumpulkan data, mengklarifikasi metri data, pengeditan dan menyajikan data dengan memberikan uraian berdasarkan pemikikran yang logis, serta memberikan argumentasi dan dapat ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, maka ditemukan kesimpulan sebagai berikut: pertama, bahwa sistem bagi hasil yang dilakukan antara pemilik lahan dengan koperasi 70:30 dengan menggunakan akad mukharabah yang mana pemilik lahan hanya menyediakan lahan untuk ditanami oleh pengelola, sedangkan bibit dan keperluan lahan ditanggung oleh pengelola. Kedua, pandangan ekonomi islam terhadap sikap tidak transparansi antara pemilk lahan dengan koperasi pada saat melakukan bagi hasil terdapat hal-hal yang sulit dirinci seperti sisa uang pendapatan digunakan untuk kepentingan lahan atau kepentingan pribadi oleh pihak koperasi. Hal ini membuat kerja sama bagi hasil tidak sesuai dengan aturan ekonomi islam, karena dalam ekonomi islam sangat mengedepankan sikap terbuka selama kerja sama.