Abstrak
Jovey Nuggraha, NIM: 4119011, Judul Skripsi: Praktik Pengamalan Ayat Al-Qur`an Sebagai Landasan Hukum Oleh Dewan Hakim Perdamaian (Studi Living Qur`an di Kerapatan Adat Nagari Koto Nan Gadang), Program Studi Ilmu Al-Qur`an Dan Tafsir Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi 2023 M. Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya penggunaan ayat Al-Qur`an sebagai landasan hukum oleh Dewan Hakim Perdamaian Adat Nagari Koto Nan Gadang, yang bertempat di Kantor Kerapatan Adat Nagari Koto Nan Gadang, Kota Payakumbuh. Hal itu terjadi karena mengacu pada sebuah falsafah adat Minangkabau yaitunya Adat Basandi Syara`, Syara` Basandi Kitabullah. Masalah yang diselesaikan Dewan Hakim Perdamaian begitu banyak, namun mayoritas masalah lebih pada persoalan harta pusaka, dalam hal ini harta pusaka rendah. Ayat-ayat yang digunakan oleh Dewan Hakim Perdamaian Adat Nagari Koto Nan Gadang dalam menyelesaikan sengketa harta pusaka rendah diantaranya: Surah An-Nisa ayat 7-12, dan ayat 176, dan Al-Qur`an surah Al-Baqarah ayat 221. Metode penelitian yang digunakan ialah metode kualitatif deskriptif, dengan jenis penelitian Field Reaserch (Penelitian Lapangan) dan dengan mengggunakan pendekatan living Qur’an. Metode tersebut memberikan gambaran bagaimana praktik penggunaan ayat Al-Qur`an sebagai landasan hukum oleh Dewan Hakim Perdamaian Adat Nagari Koto Nan Gadang, serta juga akan menjelaskan tentang bagaimana Dewan Hakim Perdamaian Adat Nagari Koto Nan Gadang, memahamkan ayat kepada yang bersengketa serta bagaimana Dewan Hakim memahami ayat yang digunakan. Informan dalam penelitian ini adalah Dewan Hakim Perdamaian Adat, Ketua Kerapatan Adat Nagari Koto Nan Gadang, dan juga Niniak Mamak. Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil Penelitian yaitu: Pertama, Persidangan yang dilakukan oleh Dewan Hakim Perdamaian Adat nantinya tidak akan memutus siapa yang salah dan siapa yang benar karna ditakutkan nantinya akan terjadi putusnya tali silaturahmi. Kedua, seluruh masalah yang terjadi maka Dewan Hakim Perdamaian Adat akan menjadikan Al-Qur`an sebagai landasan hukum. Ketiga, Dewan Hakim Perdamaian Adat Nagari Koto Nan Gadang Memahami dam Memahamkan Ayat kepada orang yang bersengketa dengan cara membaca arti, kandungan, dan juga bertanya kepada Ustadz dan Alim Ulama terkait ayat yang digunakan lalu menyimpulkannya. Hal ini juga berarti bahwa Dewan Hakim Perdamaian Adat Nagari Koto Nan Gadang tidak menggunakan Kitab Tafsir sebagai langkah dalam memahami dan memahamkan ayat kepada orang yang bersengketa.