Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Sanksi Pidana Terhadap Provokator Kerusuhan Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Pidana Islam (Jinayah)•12 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul Sanksi Pidana Terhadap Provokator Kerusuhan Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam yang ditulis oleh Rido Zukri, NIM. 1419036 Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi 2023 M/1443 H. Latar belakang penulis melakukan penelitian ini karena adanya provokator yang merupakan orang-orang yang menggerakan massa sekalipun gerakan massa itu tidak dimaksudkan untuk melakukan kegiatan melawan hukum dan membuat keonaran yang membuat suasana menjadi rusuh hingga munculnya tindakan anarkis. Oleh karena hal itu penulis ingin mengkaji mengenai, bagaimana provokator kerusuhan dari sudut penghasutan ditinjau dari hukum positif dan hukum Islam. Serta Bagaimana sanksi pidana terhadap provokator kerusuhan ditinjau dari hukum positif dan hukum Islam. Jenis penelitian ini termasuk penelitian “library research”. Data diambil dari dua sumber, yaitu sumber primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan teknik kepustakaan yaitu penulis melakukan riset kepustakaan yang dilaksanakan dengan cara membaca literatur kemudian data diolah dengan hati-hati dan relevan. Serta data dianalisa dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah menurut hukum positif provokator kerusuhan dari sudut penghasutan terhadap ketertiban dalam KUHP perbuatan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara, yang mana hukumannya tersebut tergantung dari deliknya, apakah perbuatan provokator itu dapat dikenakan dalam pasal 55, pasal 104- 108, pasal 110, pasal 160 atau pasal 161 KUHP maupun hukum yang diatur di luar KUHP, sedangkan provokator menurut perspektif hukum Islam, provokator atau pengadu domba (tukang fitnah) merupakan suatu perbuatan yang dilarang dalam Islam dan merupakan sesuatu perbuatan dosa besar, karena dengan adanya adu domba maka akan terjadilah permusuhan, perkelahian bahkan pembunuhan antara sesama umat manusia, maka pelaku provokator atau adu domba dalam perspektif hukum Islam disebut orang munafik di dalam ancamannya diatur sebagaimana Al-Qur’an adalah hukuman siksa yang pedih di dalam neraka jahanam.

Kata kunci

Provokator, Hukum Positif,Hukum Islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Sanksi Pidana Terhadap Provokator Kerusuhan Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam2023 · oai:ais:skripsi:13875