Abstrak
Persoalan perbedaan penentuan awal bulan hijriah di Indonesia merupakan pembahasan klasik namun selalu aktual untuk dibahas. Pada dasarnya akar perbedaan ini adalah perbedaan dalam memahami nash dari hadist Ibnu Umar yakni ”shummu li ru’yati wa afthiru li ru’yati fa in ghumma ‘alaikum faqdirulahu”. Dari hadist ini muncul dua metode penetapan awal bulan yakni rukyat dan hisab. Di Indonesia dua metode ini diadopsi oleh dua ormas besar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Perbedaan implementasi ini, menghasilkan perbedaan dalam penetapan awal bulan hijriyah, khususnya dalam bulan-bulan ibadah. Implikasi dari perbedaan ini adalah kedua ormas besar yang mempunyai pengikut, beberapa kali didapati ricuh bukan hanya adu argumen namun juga ujaran kebencian. Hal ini didasarkan tidak patuh kepada ketetapan pemerintah serta orang awam yang kebingungan memulai ibadah-ibadah mahdah. Pemerintahan Indonesia cq Kementrian Agama telah mengambil langkah dengan upaya-upaya penyatuan kalender baik di tingkat nasional maupun Internasional. Berdasarkan latar belakang diatas, implikasi kesatuan umat Islam dalam beribadah terusik akibat perbedaan ini. Sebagaimana perintah Allah dalam menjaga ukhuwah pada surat Ali Imran: 103 adalah keharusan dan penguatan bahwa umat Islam adalah adalah bersaudara pada surat Al-Hujurat:10, oleh karena itu menolak kerusakan adalah sebuah keharusan. Serta menaati ulil amri sebagaimana pada surat An-Nisa: 59 merupakan keharusan, maka dari itu otoritas pemerintah terhadap upaya-upaya penyatuan kalender hijriyah hendaknya wajib dipatuhi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif bersifat deskriptif berbasis kepustakaan. Dalam menganalisa penelitian ini menggunakan data primer berupa karya ilmiah, proseding, jurnal yang berkaitan dengan erat dengan permasalahan ini. Data sekunder dari tulisan-tulisan baik buku atau karya ilmiah sesuai dengan penelitian penulis. Hasil penelitian berdasarkan rumusan pertama dan kedua adalah: pertama, ditinjau dari siyasah dusturiyah bahwa problematika ini sudah ditangani baik oleh pemerintah, namun masih memiliki kendala. Oleh karena, itu pemerintah sebagai pemegang otoritas bertanggungjawab untuk menyelesaikan probelematika ini sampai selesai. Dan hasil kesepakatan atau musyawarah wajib di aplikasikan oleh masyarakat Indonesia sebagai bukti ketaatan rakyat kepada pemerintah. Kedua,di analisa dari segi maqashid syari’ah bahwa penyatuan kalender hijriyah di Indonesia ditinjau dari kepentingan dan kekuatan problematika ini masuk kategori hajiyat, problematika perbedaan yang memunculkan kericuhan ini mengusik ukhuwah. Metode yang digunakan sudah lah benar, tidak ada yang salah namun penyatuan kalender ini lebih baik demi terciptanya kenyamanan dan kesatuan dalam melaksanakan ibadah. Pada tingkat pemeliharaan masuk kepada hifz ad-din (memelihara agama). Penyatuan ini adalah salah satu bentuk perlindungan atas keberagamaan bahwa setiap muslim dapat melaksanakan ibadahnya sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam syariat.