Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sistem Pembayaran Buruh Dengan Bayaran Beras

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•5 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul "Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sistem Pembayaran Upah Buruh Dengan Bayaran Beras”(Studi Kasus diKelurahan Padang Sikabu Kota Payakumbuh) " yang di susun oleh Silviani NIM. 1217019 pada Program Studi Hukum Ekonomi Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukitinggi. Skripsi ini ditulis dilatar belakangi oleh pemberian upah yang tidak sesuai dengan akad awal yang dimana pemilik sawah menjanjikan akan membayarkan pekerja sawah dengan bayaran uang namun di akhir akad malah dibayarkan dengan beras . Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini yaitu: pertama, Bagaimana sistem pembayaran upah gaji pekerja petani sawah di daerah Padang Sikabu, kedua yaitu bagaimana pandangan hukum islam terhadap pengalihan upah petani dari uang menjadi hasil panen (beras) di daerah Padang Sikabu. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data primer , yaitu sumber data yang menjadi rujukan pokok terdiri dari tokoh masyarakat/pekerja selaku orang yang bekerja , buku-buku hukum, sumber hukum ekonomi Islam. Sumber data sekunder, sumber data yang mendukung atau data tambahan bagi data primer terdiri dari buku, artikel, jurnal, website dan lain-lain. Adapun metode analisis deskriptif dan komparatif Bahwa pemilik sawah di Padang Sikabu, belum memberikan upah sesuai dengan kesepakatan awal kepada pekerja. Yang seharusnya pada kesepakatan awal dibayarkan dengan uang, pemilik sawah malah membayarkan upah petani dengan beras dan beberapa buah jagung. Dan para pekerja sebenarnya tidak menerima dengan bayaran upah beras, namun karena segan dan sudah bekerja sejak lama, mereka hanya bisa menerima saja pemberian upah berupa beras tersebut. Pandangan hukum Islam Pada dasarnya proses upah mengungupah di Kelurahan Padang Sikabu pada prinsipnya sebagai mana pada umunya pada akad-akad muamalah yang lain, namun islam memberikan kesempatan dan peluang kepada siapapun yang melakukan transaksi-transaksi muamalah. Transaksasi muamalah itu dasar prinsipnya adalah kebebasan atau kebolehan seseorang melakukan apa saja. Sebagaimana yang dituangkan dalam sebuah kaidah "Asal muasal hukum pada masalah muamalah boleh" atas dasar ini bahwa proses upah mengupah pada umumnya di Padang Sikabu adalah sesuatu sangat wajar menurut pandangan hukum islam, namun yang menjadi persoalan dalam skripsi ini adalah bahwa upah yang diberikan kepada pekerja tersebut diawal perjanjiannya adalah dalam bentuk uang namun pada akhirnya dibayar dengan beras. Persoalan muncul ketika pihak yang pertama sebagai orang yang memperkerjakan pihak pihak pekerja tidak memenuhi janjinya seperti apa yang diharapkan dan di inginkan oleh pekerja dimana pemilik kerja atau pemilik lahan ni tidak lagi bersifat adil atau profesional dalam menjalankan kewajiban. Jadi ketika terjadi keterlambatan pembayaran upah karna suatu permasalahan itu sebagai sebuah kesalahan bagi pihak yang memberi pekerjaan. Dikatakan demikian karena memperlambat pembayaran upah itu terlarang dalam agama. Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis yang berbunyi : أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ Artinya : “Berikanlah pekerjaupahnya sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah) Hadis di atas merupakan dalil kewajiban seorang membayarkan upah pekerja atas pekerjaan yang telah dilakukannya sesegera mungkin, agar tidak adanya kesalah pahaman dan kerugia dari kedua belah pihak. Pada prinsipnya selama itu bisa diterima oleh pihak yang bekerja ma'jur (orang yang diupah) itu tidak masalah. Selanjutnya apabila itu tidak bisa diterima maka yang mempekerjakan orang tidak berhak mengalihkan kepada hal yang lain, katakanlah apabila beras disetujui oleh yang bekerja atau orang yang diberi upah maka ia harus tepat waktu, sebeb melalaikan atau melambatkan upah orang yang bekerja adalah suatu ke zaliman karena prinsip dari akad rersebut adalah saling setuju/saling merelakan.

Kata kunci

kata kunci : Fiqih Muamalah, Sistem Pembayaran Buruh, Bayaran Beras

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sistem Pembayaran Buruh Dengan Bayaran Beras2023 · oai:ais:skripsi:13705