Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Tinjauan Fiqih Siyasah Terhadap Perda Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tatanegara (siyasah)•13 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul: Implementasi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Bukittinggi Dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah. yang disusun oleh Sinta Rahayu dengan NIM 1319048 pada Program Studi Hukum TataNegara, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang kaki lima yang ada di Pasar Aur Kuning yang berjualan di trotoar sedangkan ada aturan yang mengatur mengenai penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dalam Perda Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima sehingga menarik dalam meneliti hal tersebut dalam pandangan Siyasah Dusturiyah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penataan Pedagang Kaki Lima Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Bukittinggi dan bagaimana Pandangan Fiqih Siyasah Dusturiyah terhadap Perda Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan. Sumber data dalam penelitian ini adalah diambil dari wawancara yang dilakukan kepada Dinas Pasar Bukittinggi, Ketua Satpoll PP Bukittinggi, dan Pedagang Pasar Aur Kuning serta Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima , dan sumber sekunder diambil dari Al-Qur’an, Hadits Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam, dan buku-buku fiqih siyasah. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa Penataan Pedagang Kaki Lima Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Bukittinggi. Mengenai penataan dan pemberdayaan yaitu dilakukan oleh Dinas Pasar Bukittinggi, perda sudah melakukan penataan di perda ada cuman pemberdayaan dilapangan belum terlaksana dg baik dan sanksi tidak memberikan efek jera, Pemerintah Kota Bukittinggi sudah memberikan kewenangan kepada Dinas Pasar Bukittinggi untuk melakukan penataan dan tapi belum melakukan pemberdayaan. Pandangan Fiqih Siyasah Dusturiyah terhadap Perda Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima pandangan Siyasah Dusturiyah menyatakan bahwa peraturan daerah Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima sudah sejalan sebagian dalam hal penataan, namun belum sepenuhnya sejalan dalam hal pemberdayaan pedagang kaki lima. Pandangan ini menegaskan pentingnya melaksanakan undang-undang secara menyeluruh, terutama dalam upaya pemberdayaan bagi pedagang kaki lima sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip- prinsip Islam.

Kata kunci

Kata Kunci: Penataan, Pemberdayaan, Pedagang Kaki Lima, Fiqih Siyasah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Fiqih Siyasah Terhadap Perda Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima2023 · oai:ais:skripsi:13704