Abstrak
KPPN Dinkes Kab Agam merupakan salah satu koperasi yang telah melakukan perubahan dari sistem konvensional menjadi pembiayaan syariah. Koperasi ini beranggotakan khusus yang bekerja di Dinkes Kabupaten Agam. Koperasi ini telah memiliki Dewan Pengawas Syariah yang dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat. Anggota wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam AD/ART maupun peraturan khusus tentang persyaratan pengawas. Akan tetapi, koperasi ini memiliki beberapa karyawan yang belum menguasai sistem pembiayaan akad pasca berkonversi ke syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan mengumpulkan data wawancara langsung kepada para pengurus dan karyawan KPPN Dinkes Kabupaten Agam. Dalam melakukan pengumpulan data ini peneliti menjadikan para pengurus sebagai Teknik Analisis data dan karyawan dijadikan seabagai informan pendukung. Teknik analisis data dilakukan dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah terdapat beberapa proses dan kendala konversi KPPN Dinkes Kabupaten Agam ke Syariah yaitu kurangnya pemahaman karyawan dalam memahami sistem akad prmbiayaan pasca syariah, dan lokasi koperasi dengan jarak tempat dinas anggota bekerja yang jauh sehingga anggota sulit untuk dapat menghadiri Rapat atau penyuluhan yang dilakukan oleh pengurus KPPN Dinkes Kabupaten Agam. Selain itu, dari proses konversi tersebut terdapat beberapa yang dilakukan diantaranya: Pertama, menambah ilmu dengan melakukan observasi ke koperasi lain yang telah berbasis syariah. Kedua, Mengadakan pelatihan kepada para anggota koperasi agar lebih ikut serta dalam memahami tentang akad-akad yang terdapat dalam pembiayaan koperasi syariah. Ketiga, Mengikuti berbagai pelatihan yang diadakan oleh instansi-instansi koperasi dan Menerapkan sistem administrasi secara syariah.