Abstrak
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Kelebihan Biaya Pengiriman Paket Pada Jasa JNE, JNT dan TIKI” yang ditulis oleh Ririen Rivana, NIM 1219050, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah, UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Pokok permasalahan dalam skripsi ini dilatar belakangi dengan terjadinya pembulatan biaya pengiriman pada jasa JNE, JNT dan TIKI yang mana pembulatan yang dilakukan lebih banyak menguntungkan perusahaan dari pada konsumen. Prosedur pembulatan yang masih banyak tidak diketahui oleh konsumen dan kurangnya informasi secara jelas dari pihak jasa pengiriman tentang adanya pembulatan biaya. Maka tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dari biaya pengiriman paket barang pada jasa JNE, JNT dan TIKI. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach) dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Pada jasa pengiriman JNE, JNT dan TIKI dengan mencatat dan merekam hasil penelitian secara jelas sesuai dengan fakta lapangan. Sumber data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Dari Hasil penelitianrikan yang penulis lakukan, maka penulis mendapatkan kesimpulan bahwasanya dalam pembulatan biaya penimbangan pihak ekspedisi hanya mengikuti aturan dari perusahaan pusat, untuk penginformasian kepada konsumen pihak ekspedisi sudah memberikan informasi yang sudah seharusnya konsumen mengetahui hal tersebut. Seperti hal nya berat barang yang akan dikirim dan total ongkos kirim. Jika konsumen menyepakati adanya pembulatan tersebut dengan biaya ongkos yang harus dibayar, maka tansaksi ini sudah sah. prinsip dasar muamalah adalah boleh/mubah sampai ada dalil-dalil yang melarang. Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap pembulatan timbangan pada jasa pengiriman barang di PT JNE, JNT dan TIKI juga tidak diharamkan karena menggunakan kaidah fiqih yang menyatakan tentang kerelaan (at-taradi) dalam transaksi. Karena itu sebuah transaksi akan sah apabila didasarkan kepada keridhaan kedua belah pihak.