Abstrak
Pembiayaan Murabahah merupakan pembiayaan yang tingkat bermasalahnya paling banyak di PT BPRS Haji Miskin Pandai Sikek, sehingga perlu perhatian khusus dalam peroses penyelesaiannya, contohnya tindakan recheduling, namun jika strategi tersebut belum juga berhasil maka dilakukanlah eksekusi jaminan sebagai langkah akhir penyelesaian. Sebelum dilakukan eksekusi ini maka dilakukanlah retaksasi jaminan (penilaian kembali jaminan) karena dikhawatirkan terjadinya perubahan barang jaminan dari awal hingga berakhirnya pembiayaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif, dalam penelitian ini penulis menggambarkan bagaimana pelaksanaan serta kendala yang dihadapi saat melakukan retaksasi jaminan di PT BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Hasil dari penelitian ini menunjukkan ketidaksesuaian pelaksanaan retaksasi jaminan berdasarkan teori dengan yang dilakukan oleh pihak PT BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Seharusnya retaksasi jaminan ini dilakukan setiap satu kali dalam 6 bulan atau ketika kolektibilitas nasabah menurun, bukan hanya ketika terjadinya pembiayaan bermasalah atau saat jaminan akan di eksekusi saja.