Abstrak
Rumah Gadang Ukiran Cino merupakan rumah gadang yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya pada tahun 2006 oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lima Puluh Kota, akan tetapi masih menjadi tempat tinggal bagi keluarga yang membangun rumah tersebut. Meskipun sudah menjadi benda cagar budaya pengunjung yang datang tidak ingin mengetahui mengenai sejarah Rumah Gadang Ukiran Cino ini. Masyarakat juga belum memahami pentingnya cagar budaya tersebut, disebabkan karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh dinas-dinas terkait. Disamping itu, pemerintah daerah juga kurang memperhatikan pengelolaan dan pemeliharaan rumah gadang ini. Jenis penulisan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah yaitu deskriptif naratif (kualitatif) yakni memberikan gambaran dan penjelasan tentang pengelolaan Situs Cagar Budaya Rumah Gadang Ukiran Cino di Koto Tangah Simalanggang (2007-2022). Dalam penelitian ini yang menjadi sumber primer adalah Rumah Gadang Ukiran Cino, Ibu Kurnia Putri, dokumen yang berkaitan dengan Rumah Gadang Ukiran Cino dan Bapak Dedi Iswandi, S. Sn. Penulis juga melakukan wawancara dengan beberapa tokoh masyarakat dan observasi langsung ke lapangan. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah pengelolaan Situs Cagar Budaya Rumah Gadang Ukiran Cino tidak berjalan dengan baik. Dimulai dari proses penetapan sebagai benda cagar budaya yang langsung didaftarkan oleh pemilik rumah. Namun setelah menjadi benda cagar budaya perawatan dan pengelolaannya seperti diabaikan oleh pemerintah. Pengelolaan hanya dari dana pribadi pemilik rumah gadang. Hal tersebut terjadi karena pemerintah daerah Kabupaten Lima Puluh Kota belum membentuk Tim Ahli Cagar Budaya untuk mengelola situs cagar budaya yang ada, serta kurangnya sosialisasi antara pemerintah dan masyarakat. Adapun untuk fungsi rumah gadang tersebut setelah menjadi benda cagar budaya dapat dibagi menjadi tiga yaitu, sebagai tempat tinggal pemilik rumah, fungsi sosial, dan fungsi pendidikan.