Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Pendapat Ulama Nagari Koto Malintang Tentang Hukum Menjalankan Kotak Infak Ketika Khutbah Jum'at Ditinjau Menurut Hukum Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•7 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

psi ini berjudul tentang “Pendapat Ulama Nagari Koto Malintang ak Infaq Ketika Khutbah Jum’at Ditinjau Menurut Hukum Islam”. Skripsi ini disusun oleh, Imamul Aulia Nim. 1119158 Program Studi Hukum Keluarga Islam. Adapun yang dimaksud dari judul di atas adalah mengungkap bagaimana Pendapat Ulama Nagari Koto Malintang tentang menjalankan kotak infaq ketika Khutbah Jum’at ditinjau menurut Hukum Islam. Faktor yang memotifasi penulis dalam memilih judul ini karena adanya kebiasaan di Nagari Koto Malintang Menjalankan Kotak Infaq ketika Khutbah Jum’at, ada apa dibalik kebiasaan tersebut sehingga telah menjadi suatu hal yang biasa oleh masyarakat di Nagari tersebut. Oleh sebab itu penelitian ini difokuskan bagaimana pendapat Ulama Nagari Koto Malintang Tentang Hukum menjalankan kotak infaq ketika Khutbah Jum’at ditinjau menurut Hukum Islam Dan tinjauan Hukum Islam mengenai pendapat Ulama Nagari. Metode yang dapat digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dengan Penelitian ini penulis laksanakan di Nagari Koto Malintang Kecamatan Tanjung Raya, maka oleh itu Dalam mengumpulkan data yang diperlukan, penulis akan menggunakan beberapa teknik yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian yang penulis lakukan, penulis mendapatkan kesimpulan yaitu bahwasanya ulama Nagari Koto Malintang berpendapat bahwa menjalankan kotak infaq ketika khutbah Jum’at berlangsung dapat merusak Jum’at dan tidak dibenarkan oleh ajaran Agama Islam karena ketika khatib telah naik mimbar maka jama’ah harus fokus mendengarkan khutbah Jum’at demi kekhusu’an dan menjaga keagunggannya berdasarkan seminar yang dilakukan oleh MUI Sumatera Barat yang juga dihadiri oleh tokoh agama Nagari Koto Malintang dan juga di dalam seminar tersebut Ketua MUI Nagari menjelaskan bahwa Majelis Ulama Sumatera Barat sepakat bahwa menjalankan kotak ketika khutbah Jum’at dapat merusak pahala dan juga dapat membuat Jum’at batal.

Kata kunci

Kotak infaq

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Pendapat Ulama Nagari Koto Malintang Tentang Hukum Menjalankan Kotak Infak Ketika Khutbah Jum'at Ditinjau Menurut Hukum Islam2023 · oai:ais:skripsi:12631