Abstrak
Skripsi ini berjudul “Studi Analisis Fatwa Nu Jatim Dan Nu Yogyakarta Terkait Penggunaan Uang Kripto Dalam Alat Tukar Transaksi Jual Beli (Ditinjau dari perspektif fiqih mu’amalah).” Maksud dari judul penelitian tersebut adalah untuk mengetahui bahtsul masail yang dilakukan oleh NU Jatim dengan yang dilakukan oleh NU Yogyakarta berbeda pandangan dalam memutuskan hukum terkait penggunaan uang kripto padahal mereka masih dalam satu badan yang sama yaitu, NU (Nahdlatul Ulama). Adapun metode yang penulis gunakan dalam meneliti pembahasan ini adalah penelitian yang bersifat kepustakaan (library research) yaitu dengan berupa buku, ensiklopedia, kamus, jurnal, dokumen, majalah, dan lain sebagainya. Metode berfikir yang penulis gunakan adalah deduktif dan Induktif. Hasil dari bahtsul masail yang dilakukan oleh NU Jatim tersebut menyatakan bahwa penggunaan uang kripto sebagai alat dalam bertransaksi adalah haram karena dikategorikan kepada konsep gharar dan tidak memenuhi syarat sebagai alat dalam bertransaksi. Sedangkan hasil bahtsul masail yang dilakukan oleh NU Yogyakarta terkait penggunaan uang kripto sebagai alat dalam bertransaksi adalah boleh. Menurutnya jenis alat tukar mengikuti kebiasaan suatu komunitas (‘urf). Jika dilihat dari dua ketetapan hukum yang sudah dikeluarkan antara NU Jatim dan NU Yogyakarta maka disini penulis lebih cenderung kepada pendapat yang membolehkan. Ini dikarenakan bahwa pendapat bolehnya cryptocurrency ini dimaksudkan dengan melihat situasi/keadaan pada zaman sekarang, dimana saat ini dunia menjadi serba cepat dan manusia yang lebih menyukai hal-hal yang bersifat praktis serta ketetapan hukumnya yang lebih ditekankan kepada kemaslahatan umat terlepas dari hukum cryptocurrency yang lebih ditekankan kepada hukum gharar. Maka, pembolehan penggunaan cryptocurrency tersebut lebih ditekankan kepada suatu manfaat yang bisa diberikan oleh cryptocurrency tersebut.