Abstrak
Penelitian ini berjudul Kewenangan Fungsionalis Adat Dalam Menetapkan Sanksi Pidana Adat Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam(Studi Kasus Dikanagarian Panta Pauh Kec. Matur, Kab. Agam). Pembahasan dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh tindakan pelanggaran yang dilakukan masyarakat berupa perbuatan asusila dan pemerkosaan terhadap wanita tunawicara. Yang hukuman dan sanksinya diberikan oleh Fungsionalis Adat (Ninik Mamak).Tujuan penelitian ini yaitu: 1) Untuk mengetahui bagaimana bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat dikenagarian Panta Pauh 2) Untuk mengetahui pandangan hukum pidana Islam terhadap kewenangan fungsionalis adat. Jenis analisis yang digunakan bagian dalam skripsi ini yaitu analisis lapangan (field research)., yaitu sumber data yang menjadi rujukan pokok terdiri dari tokoh Ninik Mamak selaku Fungsionalis Adat, buku-buku hukum, sumber hukum pidana Islam. Sumber data sekunder, sumber data yang mendukung atau data tambahan bagi data primer terdiri dari buku, artikel, jurnal, website dan sebagainya. Adapun metode analisis deskriptif dan komparatif. Hasil penelitian bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat menurut Fungsionalis Adat (Ninik Mamak) ada beberapa bentuk yaitu Manikam-Mambunuah, Upeh-Racun, Samun-Sakah, Dago-Dagi, Sumbang-Salah, Kicuah-kicang. Kedua, Pandangan hukum Islam (Pidana Islam) terhadap sanksi yang ditetapkan Fungsionalis Adat kepada pelaku dapat dikategorikan dalam sanksi ta'zir, yaitu sanksi yang ditetapkan oleh fungsionalis Adat atau pihak berwenang (Ulil Amri) terkait permasalahan tersebut.Sementara itu, sanksi yang di tetapkan oleh fungsionalis adat terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku, maka dapat di pandang absah (sah) selama diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan kesadaran bagi pelaku untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama dimasa yang akan datang.