Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Analisis praktik pinjaman di lembaga Permodalan Nasional Madani (PNM) Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (MEKAR) Nagari Geragahan Kecamatan Lubuk Basung kabupaten Agam Perspektif Hukum Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Perbankan Syariah•6 dilihat · 5 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Analisis Praktik Pinjaman Di Lembaga Permodalan Nasional Madani (PNM) Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekar) Nagari Geragahan Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Perspektif Hukum Islam ditulis oleh Imelga Nurul Hidayah 3319154 Skripsi mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi Lembaga Mekar mempunyai cara tersendiri dalam memberikan peminjaman uang kepada masyarakat yang memiliki ekonomi rendah maupun menengah. Untuk menyelesaikan pembayaran angsuran Lembaga Mekar ini meenyelesaikannya dengan sistem sekolah. Sistem sekolah adalah kegiatan perkumpulan yang dilakukan pegawai dan anggota masyarakat yang melakukan peminjaman untuk membayar angsuran atau cicilan setiap minggunya sekali yang bertempat dirumah ketua kelompok. Sistem sekolah ini dilakukan untuk mengangsur pembayaran setiap minggunya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam akad qard (utang piutang). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik peminjaman uang dengan sistem sekolah dan tinjauan Hukum islam terhadap pembayaran peminjaman uang dengan sistem sekolah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dalam pengumpulan data dilakukan pada teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya dalam analisis data menggunakan metode deskripsi kualitatif yaitu data yang muncul berupa data-data tertulis atau lisan dari orang atau perilaku yang diamati dan diproses melalui catatan, kemudian disusun dalam teks dan diperluas oleh peneliti kemudian dianalisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik peminjaman uang dengan sistem sekolah dari Lembaga Mekar yang dilakukan oleh nasabah untuk melaksanakan pembayaran angsuran dalam peminjaman 2 juta setiap minggu sekali ada tambahan dalam pembayaran sebanyak 50 ribu. Ditinjau dari Hukum Islam tentang praktik tersebut berdasarkan akad Qard dan Riba menunjukkan hukum haram. Karena didalamnya terdapat unsur tambahan dalam pengembalian namun hal ini bukan pemaksaan dalam transaksi tetapi kesepakatan di awal akad. Tambahan dalam pembayaran ini bukan untuk kemaslahatan umat tetapi untuk Lembaga Mekar. Maka tambahan pembayaran angsuran itu dihukumi riba qard.

Kata kunci

Kata kunci: Pinjaman Uang, Sistem Sekolah, Hukum Islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Analisis praktik pinjaman di lembaga Permodalan Nasional Madani (PNM) Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (MEKAR) Nagari Geragahan Kecamatan Lubuk Basung kabupaten Agam Perspektif Hukum Islam2023 · oai:ais:skripsi:12409