Abstrak
Penelitian ini muncul berawal dari permasalahan yang kerap sekali ditemui saat ini yaitu hilangnya sifat Iffah pada umat muslim terutama perempuan muslimah. Laki-laki dan perempuan berhubungan bebas yang bukan mahramnya, perempuan dengan gampangnya mempamerkan auratnya dimedia sosial maupun dunia nyata. Namun Al-Qur’an telah menyampaikan pentingnya menjaga Iffah agar terjaganya kehormatan diri, Al-Qura’an menyampaikan kepada perempuan untuk tidak menjual dirinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Studi Pustaka yang bersifat kualitatif dengan mengambil teknis metode tematik atau Maudu’i atas pendekatan Teori Double Movement. Penelitian ini untuk mengungkap bagaimana Makna Iffah di dalam Al-Qur’an menurut para Mufassir dan bagaimana Iffah menurut teori Double Movement. Dengan awalan bagaimana makna Iffah didalam Al-Quran dalam penafsiran kitab tafsir Al-Qhurtubi, penafsiran kitab Al-Maraghi, Penafsiran kitab Al-Azhar Buya Hamka dan yang terakhir Penafsiran kitab Al-Munir Wahbah Az-Zuhaili. Lalu menggunakan teori Daouble Movement dalam mengawalinya teori ini melalakukan pemahaman secara menyeluruh moralitas Al-Qur’an terhadap ayat Qs. an-Nur ayat 33 dan 60 ini, langkah pertama mengungkap latar belakang historis ayat itu diturunkan kedua kontektual, maknanya mengkontekstualisasikan dengan keadaan zaman modren saat ini. Temuan penelitian ini ayat-ayat yang membahas tentang Iffah mengenai penjagaan kehormatan diri berada pada Qs.an-Nur ayat 33 dan 60 yang berkaitan langsung mengenai penjagaan diri terhadap kesucian diri terhindarnya dari perbuatan zina yang diawali usaha pada ayat 60 tentang larangan untuk berhias atau Tabarruj. Menurut mufassir Iffah adalah suatu upaya dalam penjagaan diri terhadap kebodohan hawa nafsu yang menjerumuskan kepada perzinaan, pelacuran dan lain-lainya. Menurut teori Double Movement melihat kepada peristiwa historisnya bahwa ayat Iffah diturunkan sebab hilangnya penjagaan kesucian diri terhadap wanita bahkan dari masa jahiliyyah namun pada masa ini ialah sebab ketidak tahuan mereka kepada Allah Swt, sehingga turunlah wahyu yang memberikan idel moral tentang Iffah dan pada situasi kontemporer hilangnya penjagaan terhadap sifat Iffah sebab hilangnya terhadap pengetahuan nilai-nilai Al-Qur’an yang dipengaruhi oleh sosial media sehingga enggan dalam mencari ilmu agama