Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Perbuatan Prank Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia Dan Fiqh Jinayah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Pidana Islam (Jinayah)•6 dilihat · 7 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “ Perbuatan Prank Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia Dan Fiqh Jinayah “, yang ditulis oleh Erlangga, NIM 1416039, Program Studi Hukum Pidana ( Jinayah ) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis di latar belakangi oleh fenomena prank yang banyak diminati di tengah masyarakat padahal prank ini banyak sekali menimbulkan akibat hukum. Prank yang dianggap sepele padahal banyak sekali akibat yang terjadi setelah melakukan prank ini yang akan berdampak ke sanksi pidana. Prank bisa menyebabkan kerugian, prank bisa menyebabkan penghinaan, prank bisa menyebabkan pelukaan, bahkan prank juga bisa menyebabkan kematian. Penelitian menggunakan metode kualitatif yang mana sering disebut sebagai juga sebagai penelitian kepustakaan ( library reseacrh ), yaitu penelitian yang dilaksanakan dengan menggunakan literatur kepustakaan yang relevan dengan pembahasan ini, lalu mengumpulkan informasi yang dapat membantu dalam penulisan ini, sehingga dapat menyelesaikan penulisan skripsi ini. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode komperatif yaitu, membandingkan hukum pidana di Indonesia dan hukum pidana Islam dalam masalah yang diteliti. Penulis juga menggunakan metode induktif, yaitu menarik kesimpulan dari yang bersifat umum ke khusus. Selain itu penulis menggunakan metode deduktif yaitu, menggambarkan kaidah yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti, dianalisa, kemudian diambil kesimpulan secara umum, dan terakhir penulis menggunakan metode deskriptif yaitu, mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian dan analisa data yang dipergunakan dengan pendekatan kualitatif terhadap data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa prank dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan berdasarkan Pasal 335 KUHP, akan tetapi dalam proses perjalanannya frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dihilangkan berdasarkan putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013. Oleh karena itu, untuk saat ini prank dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU ITE. Namun berdasarkan KUHP baru yang sudah disahkan dan akan berlaku dalam 3 tahun lagi, maka prank akan dikenakan sanksi hukum dalam Pasal 331 Bab VIII Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kata kunci

Prank, Akibat Hukum, Sanksi Pidana

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Perbuatan Prank Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia Dan Fiqh Jinayah2023 · oai:ais:skripsi:12271