Abstrak
Skripsi ini berjudul “Analisis pengaruh Dana Pihak Ketiga (DPK), Non Peforming Financing (NPF) dan Finance To Deposit Ratio (FDR) terhadap penyaluran pembiayaan murabahah pada PT. Bpr Syariah Mentari Pasaman Saiyo Tahun 2019-2022” Disusun oleh Sartika Darma Nim 3319104. Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Universitas Islam Negeri (UIN) Sjeck M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penulisan skripsi ini dilatarbelkangi oleh Pembiayaan Murabahah yang menjadi suatu kegiatan utama BPRS dalam menjalankan suatu usahanya, yang diduga dipengaruhi oleh DPK, NPF dan FDR. Teori yang dimuat dalam penelitian ini adalah Besar kecilnya penyaluran dana yang diberikan bank syariah sangat dipengaruhi oleh besar kecilnya Dana Pihak Ketiga (DPK), Semakin besar NPF, penyaluran pembiayaan semakin turun dan Semakin tinggi rasio FDR menunjukkan semakin rendahnya likuiditas suatu bank. Peneliti disini membahas pengaruh DPK, NPF dan FDR terhadap penyaluran pembiayaan murabahah pada BPRS tahun 2019-2022. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaruh DPK, NPF, FDR terhadap penyaluran pembiayaan murabahah pada PT. BPR Syariah Mentari Pasaman Saiyo. Dan tujuannya untuk mengetahui seberapa besar pengaruh DPK, NPF dan FDR berpengaruh terhadap penyaluran pembiayaan murabahah pada PT. BPR Syariah Mentari Pasaman Saiyo. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan databerupa dokumentasi pada laporan statistic perbankan syariah, melalui situs Otoritas Jasa Keuangan, yaitu https://cfs.ojk.go.id/cfs/. Sedangkan analisis data yang menggunakan analisis regresi linear berganda, uji asumsi klasik, uji T, uji F dan koefisien determinasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Dana Pihak Ketiga berpengaruh negative terhadap penyaluran pembiayan murabahah yang terapat pada Otoritas Jasa Keuangn (OJK) PT. BPR Syariah Mentari Pasaman Saiyo Pada Tahun 2019-2022. Variabel DPK sig 0,05 maka variabel X berpengaruh secara signifikan terhadap variabel Y. (2) Non Peforming Financing (NPF) berpengaruh negative terhadap penyaluran pembiayan murabahah yang terapat pada Otoritas Jasa Keuangn (OJK) PT. BPR Syariah Mentari Pasaman Saiyo Pada Tahun 2019-2022. Variabel NPF sig 0,05 maka variabel X berpengaruh secara signifikan terhadap variabel Y. hal inidibuktikan dengan hasil lNPF mempunyai NPF nilai nilai sig 0,001 0,05. (3) Financing to deposit ratio (FDR) berpengaruh negative terhadap penyaluran pembiayan murabahah yang terapat pada Otoritas Jasa Keuangn (OJK) PT. BPR Syariah Mentari Pasaman Saiyo Pada Tahun 2019-2022. Variabel FDR sig 0,05 maka variabel X berpengaruh secara signifikan terhadap variabel Y. (4) DPK, NPF dan FDR mempunyai pengaruh secara bersama-sama terhadap penyaluran pembiayaan murabahah pada PT. BPR Syariah Mentari Pasaman Saiyo. Jika nilai sig 0,05 variabel X berpengaruh signifikan secara simultan terhadap Y (Variabel Dependen).