Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Tinjuan Hukum Positif dan Hukum Islam Terhadap Peniruan Merek Kopi di Jorong Simpang Sawah Dalam Kab. Solok” yang ditulis oleh Elsa Fitria dengan Nim 1219035 Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya peniruan merek kopi di mana terdapat satu pabrik kopi lain yang berada di daerah Alahan Panjang yang memakai atau meniru nama merek kopi yang berada di Jorong Simpang Sawah Dalam Kab. Solok, Setelah pemilik kopi ini mengetahuinya pihak kopi pertama menanyakan hal tersebut ke pihak pabrik yang meniru nama merek produknya tersebut. Tujuan penelitian in ingin mengetahui tentang bagaimana pandangan hukum positif dan hukum Islam terhadap peniruan merek kopi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Jorong Simpang Sawah dalam kab. Solok.Sifat penelitianini menggunakan penelitian kepustakaan (library research).Dimana data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dokumentasi.Sumber data primer dari penelitian ini yaitu hasil wawancara terhadap pihak yang bersangkutan.sedangkan data sekunder berupa buku, jurnal yang berkaitan dengan peneruan merek. Adapun dalam menganalisis data penulis menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat ditemukan bahwa menurut hukum positif bagi yang melakukan pelanggaran atau menjiplak merek yang sudah terkenal dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam UU No 20 tahun 2016 dan UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, karena merek termasuk suatu aset yang di lindungi.Menurut hukum Islam hukuman bagi yang melakukan pelanggaran atau peniruan dapat dikenakan hukuman potong tangan karena bagi yang melakukan pemalsuan merek sama saja dengan mencuri dalam Islam dan hal itu sudah jelas dilarang dan diharamkan dalam Islam. Dan Fatwa MUI juga memandang pemalsuan merek itu termasuk kedalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI), juga melarang melakukan tindakan pemalsuan dan itu juga di haramkan.