Abstrak
Skripsi ini berjudul “Perkawinan Tanpa Prosedur Di Nagari Taratak Baru Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung Menurut Perspektif Sosiologi Hukum” yang disusun oleh Tessa Firda Yenti, NIM 1119002, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya perkawinan tanpa prosedur di Nagari Taratak Baru Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung. Perkawinan tanpa prosedur ini merupakan perkawinan yang tidak menurut hukum sehingga suatu tindakan yang dilakukan tidak menurut hukum, tidak sebagai perbuatan hukum, sekalipun tindakan itu belum tentu melawan hukum, dan karenanya belum mempunyai akibat yang diakui dan atau dilindungi oleh hukum. Dengan demikian, perkawinan tanpa prosedur yang terjadi di Nagari Taratak Baru, masyarakatnya memandang perihal perkawinan tanpa prosedur seolah menjadi persoalan sepele tanpa menyadari bahwa dampak perkawinan tanpa prosedur lebih banyak merugikan masa depan anak dan istri dihadapan hukum. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui secara utuh tentang bagaimana faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya perkawinan tanpa prosedur di Nagari Taratak Baru, tinjauan sosiologi hukum tentang perkawinan tanpa prosedur di Nagari Taratak Baru. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi atau pengamatan. Wawancara untuk memperoleh keterangan penelitian dan dokumentasi berupa data tertulis berkenaan dengan subjek penelitian. Lalu data yang dihimpun dianalisis dengan metode kualitatif yaitu metode yang menggambarkan dan memaparkan data yang telah terkumpul yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis. Kemudian dalam menganalisis data peneneliti menggunakan metode analisa data deskriptif dan komperatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditemukan bahwa perkawinan tanpa prosedur memang banyak terjadi dikalangan msyarakat meskipun agama, adat istiadat tidak melarang perkawinan tanpa prosedur. Namun jika dipandang dari segi negatifnya perkawinan tanpa prosedur ini tentu akan memberikan dampak kepada anak yang tidak diakui secara hukum dan apabila terjadi beberapa pertikaian atau permasalahan di kemudian hari tidak bisa menuntut secara hukum. Oleh karena itu faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan tanpa prosedur tersebut adanya faktor kesadaran masyarakat, faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor pergaulan bebas. Secara sosiologi hukum disebabkan terjadinya perkawinan tanpa prosedur di Nagari Taratak Baru masih rendanhya tingkat kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat. Serta kurangnya sosialisasi hukum, penyuluhan hukum tentang perkawinan oleh pihak yang berwenang.