Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Menarik Kembali Harta Wakaf Yang Berasal Dari Harato Pusako (Studi Kasus Di Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Menarik Kembali Harta Wakaf yang Berasal dari Harato Pusako (Studi Kasus Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam)”. Yang disusun oleh Siva Rahmadani Syafitri Nim 1119004, Prodi Hukum Keluarga (Ahwal Syahksiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi. Di bawah bimbingan bapak Dr. Ismail, M. Ag. Wakaf adalah menjaga dan mengelola pokok harta yang telah diserahkan untuk kepentingan agama dan menyalurkan hasilnya untuk kemaslahatan umat. Wakaf yang telah diberikan tidak boleh mena rik kembali harta yang telah diwakafkan karena telah berpindah kepemilikan. Nagari Gadut telah melakukan upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan agar tidak terjadi penarikan kembali harta yang telah diwakafkan. Cara yang dilakukan yaitu adalah musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal tersebut pihak-pihak terkait akan dipertemukan dalam satu tempat lalu pihak yang akan menyelesaikan dan juga mendamaikan yaitu mamak kaum, wali nagari dan juga pengurus KAN. Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang akan diteliti yaitu, 1) Bagaimana pelaksanaan wakaf di Nagari Gadut? 2) Bagaimana permasalahan perwakafan harato pusako tinggi di Nagari Gadut dan Hukum Islam. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan produk berupa kata-kata dan juga gambar dari objek yang akan diamati. Dengan brgitu, penelitian ini akan berisi laporan mengenai kutipan-kutipan dari gambaran penyajian. Dengan memilih metode penelitian ini akan didapat data-data berupa ucapan-ucapan, kegiatan dan perbuatan lainnya yang berlangsung selama penelitian berlangsung. Dari hasil penelitian didapatkan hasil bahwa tidak semua harta wakaf dapat berjalan sebagaimana yang diamanatkan. Ada beberapa harta wakaf yang diambil kembali oleh ahli waris wakif. Dalm hal ini biasanya harta yang telah diwakafkan telah berlangsung lama. Dalam pengambilan kembali tidak hanya dari harat yang milik pribadi tetapi juga dari harta pusako tinggi. Sebenarnya harta pusako tinggi tidak bisa untuk diwakafkan, karena itu milik bersama. Akan tetapi, jik seluruh anggota kaum setuju untuk mewakafkannya, maka hal tersebut dapat dilakukan. Jika dalam penarikan kembali harta wakaf, maka pihak yang bersengketa akan di dipertemukan di balai KAN. Disana pihak yang bersengketa akan di usahakan damai oleh mamak kaum, Wali Nagari, dan juga pengurus KAN. Dibalai tersebut pastinya akan dijelaskan bahwa harta yang telah diwakafkan tidak dapat ditarik kembali. Hal tersebut sudah terdapat dalam syariat Islam bahwasanya wakaf tersebut tidak dapat ditarik kembali. Hal tersebut dikarenakan harta yang telah di wakafkan susah berubah kepemilikannya. Tidak lagi menjadi milik wakif melainkan milik dari Allah SWT. Hal itulah yang dipertahankan oleh mamak kaum dan juga wali nagari beserta pengurus KAN agar tidka terjadinya penarikan wakaf tersebut. Karena selain tidak dibolehkan dalam agama Islam, hal tersebut juga dapat merusak manfaat dari harta yang telah diwakafkan. Terutama untuk kemaslahatan masyarakat.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Menarik Kembali Harta Wakaf Yang Berasal Dari Harato Pusako (Studi Kasus Di Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam)2023 · oai:ais:skripsi:12204