Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Tradisi Meminum Air Limau Ketika Ada Yang Meninggal Dalam Pemahaman Ulama Nagari Persiapan Sungai Cubadak

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•5 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

Skripsi yang berjudul “Tradisi Meminum Air Limau ketika Ada Yang Meninggal Dalam Pemahan Ulama Nagari Persiapan Sungai Cubadak”, yang ditulis oleh Nurul Hanifah, NIM 1118.014, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Kematian merupakan suatu peristiwa yang menandakan berakhirnya kehidupan manusia di bumi. Manusia tidak dapat mengetahui waktu kematian yang pasti. Ketika ada yang meninggal dunia banyak berbagai macara tradisi yang dilakukan masyarakat untuk mengohormati orang yang meninggal, sebagaimana salah satunya di Nagari Persiapan Sungai Cubadak yaitu adanya sebuah tradisi meminum air limau ketika ada yang meninggal merupakan suatu ritual yang dilakukan masyarakat ketika ada yang meninggal dunia, agar orang yang ditinggalkan tidak hilang semangatnya atau berlarur-larut dalam kesedihan. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tradisi meminum air limau ketika ada yang meninggal dalam pemahaman ulama Nagari Persiapan Sungai Cubadak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana proses meminum air limau ketika ada yang meninggal, dan bagaimana pendapat para ulama tentang meminum air limau ketika ada yang meninggal dari Nagari Persiapan Sungai Cubadak. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan. Untuk penelitian lapangan, pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah kualitatif, yaitu menganalisa data yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang ilmiah. Teknis pengumpulan data melalui wawancara, subjek penelitian ini terdiri dari tokoh agama dan masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, tradisi meminum air limau ketika ada yang meninggal dunia ini merupakan bentuk kepercayaan sebagian masyarakat yang mengatakan jika tidak meminum air limau itu maka orang tersebut dikhawatirkan akan berlarut-larut dalam kesedihan karena ditinggalkan oleh orang yang disayang. Kedua, menurut ulama tradisi meminum air limau ketika ada yang meninggal dunia pada dasarnya tidak bertentangan dengan hukum Islam, karena masyarakat hanya meminum air yang dicampur dengan limau (jeruk) dan tidak ada ritual-ritual lain yang menyimpang. Oleh karena itu meminum air limau ketika ada yang meninggal dunia ini tidak dilarang. Namun pada masa sekarang tradisi meminum air limau ketika ada yang meninggal dunia sudah mulai hilang seiring dengan perkembangan zaman.

Kata kunci

Tradisi Meminum Air Limau, Kematian, 'Urf

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tradisi Meminum Air Limau Ketika Ada Yang Meninggal Dalam Pemahaman Ulama Nagari Persiapan Sungai Cubadak2023 · oai:ais:skripsi:11983