Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK PINJAM-MEMINJAM UANG (Studi Kasus Jorong VII Lubuk Hijau Nagari Langung Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman)”. Disusun oleh Rahmayeti, Nim 1219008, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah Universitas Islam Negri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Pembahasam dalam skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya masyarakat yang merupakan petani padi yang meminjam uang kepada Toke padi yang mana jika petani ingin meminjam uang maka petani harus mengikuti syarat yang di berikan Toke padi tersebut. Yang mana syaratnya adalah setelah Toke memberikan sejumlah uang yang dipinjam petani ini pada saat itu juga uang yang dipinjam petani ini di belikan padi kepada Toke ini dengan harga pasaran biasa, setelah itu padi yang baru saja di beli petani dijual kembali kepada Toke padi dengan harga yang murah yang telah ditetapkan oleh Toke. Dan akhirnya dari praktek pinjam-meminjam uang tersebut petani mendapat uang yang lebih sedikit dari uang yang telah dipinjanya dan Toke mendapat keuntungan dari praktek pinjam-meminjam tersebut. Dan berdasarkan yang telah penulis teliti dan wawancarai praktek pinjam-meminjam uang yang dilakuan dapat memberi kerugian kepada petani, dan Toke mendapat keuntungan. Berdasarkan hal ini penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang praktek pinjam-meminjam uang dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pinjam-meminjam yang dilakukan dengan bersyarat ini. Dalam penulisan Skiripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian Kualitatif dengan pendekatan . Deskriptif. Penulis mencari informan atau narasumber yang terkait dengan permasalahan penelitian ini. Adapun informan atau narasumber yang akan dijadikan sumber data penelitian pada penulisan Skripsi ini adalah Toke padi yang ada di Jorong VII Lubuk Hijau, para petani yang berada di Jorong VII L ubuk Hijau yang pernah meminjam uang kepada Toke. Untuk mendapatkan data dan bahan dalam penelitian ini, penulis juga langsung pergi kelapangan dengan tujuan memperoleh data yang dibutuhkan dengan cara mewawancarai Toke padi dan para petani yang meminjam uang. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penulis menemukan bahwa praktek pinjam-meminjam uang yang dilakukan dengan sistem bersyarat yang telah di berikan oleh Toke kepada petani, dan dengan terpaksa petani tersebut menyutujui persyaratan yang diberikan toke tersebut agar petani bisa mendapatkan pinjaman uang. Hal ini terjadi karena faktor ekonomi petani padi yang lemah dan sebahagian adanya petani yang memiliki anak yang duduk dibangku kuliah yang membutuhkan biaya cukup besar dan hal tersebut yang menyebabkan para petani padi meminjam uang kepada Toke tersebut. Pandangan hukum Islam terhadap praktek pinjam-meminjam uang di Jorong VII Lubuk Hijau Nagari Langung Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman ini termasuk kedalam riba, dan riba sangat dilarang dalam Islam. Jenis riba tersebut yaitu riba nasi’ah, yaitu suatu transaksi yang pembayarannya diakhhirkan, tetapi ditambahkan harga dan itu menimbulkan kemudaratan. Dan itu berdasarkan dalil-dalil yang dibahas maka itu diharamkan.