Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul: Sistem Perbedaan Timbangan Jual Beli Emas Murni Dan Emas Mentah Ditinjau dari Fiqih Muamalah. Skripsi ini ditulis oleh Anisa, NIM 1219107, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, M Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang “Bagaimana Sistem Perbedaan Timbangan Jual Beli Emas Murni Dan Emas Mentah di Desa Sukamenang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara?, Bagaimana pandangan fiqih muamalah tentang sistem perbedaan timbangan jual beli emas murni dan emas mentah?.Jual beli Emas Murni dan Emas Mentah yang berlangsung di Desa Sukamenang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara Sumatra Selatan Palembang Lubuk Linggau telah dipraktikkan sistem perbedaan timbangan jual beli emas murni dan emas mentah sejak lama ditengah masyarakatnya. Penimbangan dilakukan ketika Emas Murni dan Emas Mentah dijual belikan kepada tengkulak, dan diproses penimbangan dilakukan menggunakan timbagan digital dan tidak sama timbangan dan perbedaan harganya Emas Murni dan Emas Mentah tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem perbedaan timbangan jual beli Emas Murni dan Emas Mentah ditinjau dari fiqih muamalah yang terjadi di Desa Sukamenang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara Sumatra Selatan Palembang Lubuk Linggau dan bagaimana pandangan fiqih muamalah tentang sistem perbedaan timbangan jual beli emas murni dan emas mentah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem perbedaan timbangan jual beli Emas Murni dan Emas Mentah dan mengetaui padangan Hukum Islam tentang pengurangan berat timbangan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research),data primer dikumpulkan melalui observasi, interview dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan dengan cara sistemazing dan editing. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode berfikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa pihak tenglukak melakukan hal tersebut tanpa adanya dasar yang jelas dan hanya merugikan para pihak penambang Emas. Hasil timbangan Emas tersebut 5,78 gram kadar 30 % harganya 700.000.00- Maka yang di hitung 5, 8 gram karena 8 nya menjadi 1 itu di tambahkan ke 7 maka menjadi 8. Maka jumlah keseluruhan uang Emas tersebut adalah 1.218.000.00- Berat timbangan Emas Murni tersebut 10 gram, 8 harganya 800.000.00- maka jumlah uang Emasnya: 8,640,000,00-. Itulah berbedaan Emas Murni dan Emas Mentah, dengan kebiasaan yang berlaku ditengah masyarakat. Hal ini dilakukan dengan alasan untuk meminimalisir kerugian dan sistem tersebut dilakukan tanpa adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam jual beli dengan sistem demikian tentu pihak penambang Emas akan menanggung kerugian dan ketidak adilan karena menanggung beban pengurangan yang besar. Jual beli dengan sistem tersebut tidak diperbolehkan menurut Hukum Islam. Karena termasuk "Fasid.