Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Meminta Sumbangan Dana Masjid Di Jalan Raya (Studi Kasus Di Koto Panjang, Pasaman Timur)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•9 dilihat · 5 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap meminta Sumbangan Dana Masjid Di Jalan Raya (Studi Kasus Di Koto Panjang Pasaman Timur) yang ditulis oleh Putri Wulandari, Nim: 1218.066 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi 2022 M/1443 H. Motivasi penulis melakukan penelitian ini dilatarbelakangi oleh bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pihak yang meminta sumbangan dana masjid di jalan raya, hal ini dikarenakan dampak besar yang akan diterima oleh para pengguna jalan lainnya, dan juga tingkat keselamatan dari pihak yang bertugas meminta sumbangan di jalan raya. Masyarakat memiliki pandangan bahwa hal ini dapat membahayakan pihak yang bersangkatan dan juga dapat membuat kemacetan, karena pihak yang bersangkutan itu ditugaskan berposisi ditengah jalan. Maka dari itu penulis berniat membuat penelitian ini agar memberi pemahaman kepada pihak yang bersangkutan atau pengurus masjid yang sudah memiliki rencana akan hal meminta sumbangan dana untuk pembangunan masjid. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (faild research) dengan teknik pengumpulan data dari wawancara dengan narasumber, buku-buku penunjang dan tulisan-tulisan terkait dengan pembahasan. Adapun sumber-sumber tersebut dibagi menjadi dua bagian, yaitu sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer dalam penelitian ini ialah wawancara dengan beberapa responden yang menguasai permasalahan kewarisan, sedangkan sumber sekundernya ialah buku-buku dan jurnal-jurnal yang membahas tentang kewarisan dari berbagai macam perspektif. Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa, pertama solusi dari pengurus masjid dan pemerintah daerah koto panjang terhadap proses pelaksanaan meminta subangan di jalan raya yaitu, harus berdasarkan kesepakatan bersama segala pihak pengurus, harus memiliki izin, bain itu dari segi adminitrasi maupun pelaksaannya, upah atau gaji yang diterima oleh pihak yang bertugas meminta sumbangan harus sesuai dengan kesepakatan, dan pihak pengurus harus bertanggungjawab terhadap keselamatan dari pihak petugas meminta sumbangan di jalan raya. Kedua, hukum meminta sumbangan dana masjid di jalan raya (jalan umum) yaitu dalam tinjauan Nash baik dalam al-Qur`an dan al-Hadits, terdapat beberapa hal yang perlu dilihat. Secara spesifik, al-Qur`an tidak pernah memerintahkan umat islam untuk membangun masjid kecuali hanya kepada pemerintah atau para penguasa. Al-Qur`an hanya memerintahkan kepada umat islam untuk memakmurkan masjid. Hal ini mengindikasikan bahwa memperbanyak membangun masjid tidak dianjurkan oleh Islam, tetapi memakmurkan masjid yang ada merupakan hal yang lebih utama.

Kata kunci

Sumbangan dana, masjid, hukum islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Hukum Islam Terhadap Meminta Sumbangan Dana Masjid Di Jalan Raya (Studi Kasus Di Koto Panjang, Pasaman Timur)2023 · oai:ais:skripsi:11857