Abstrak
Rusdi Arifin. NIM 1318027. Tinjauan Fiqh Siyasah Maliyah Terhadap Kebijakan Nagari Dalam Pengelolaan Dana Hibah (Studi Kasus Nagari Tebing Tinggi Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya). Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi 1444 H/2023 M. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan nagari dalam pengelolaan dana hibah dan tinjauan fiqh siyasah maliyah terhadap kebijakan nagari dalam pengelolaan dana hibah di Nagari Tebing Tinggi Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian terhadap realisasi kehidupan sosial masyarakat secara langsung menggunakan data dalam bentuk kualitatif, dengan menggambarkan metode berfikir deskriptif yang merupakan metode penelitian yang menggambarkan tentang apa adanya suatu variabel, gejala dan keadaan (fakta sosial) di Nagari Tebing Tinggi Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kebijakan nagari dalam pengeloaan dana hibah di kelola oleh Koperasi Usaho Bundo Unit Sawit yang merupakan koperasi swasta di Nagari Tebing Tinggi. Kebijakan nagari dalam pengelolaan dana hibah dituangkan dalam kesepakatan bersama antara pemerintah nagari dan unsur niniak mamak senagari Tebing Tinggi pada 14 April 2016. Kesepakatan yang menjadi dasar kebijakan pengelolaan dana hibah menghasilkan butir-butir kesepakatan yang dituangkan dalam surat keputusan kerjasama pembangunan dan pengelolaan kebun plasma antara Koperasi Serba Usaha Usaho Bundo Unit Sawit Tebing Tinggi dengan PT Andalas Wahana Berjaya. Dalam pelaksanaan kebijakan pengelolaan dana hibah pemerintah nagari tidak dilibatkan dalam proses mengawasi pengelolaan dana hibah oleh Koperasi Usaho Bundo yang menyebabkan ketidak percayaan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan dana hibah yang dikelolah oleh koperasi Usaho Bundo. Kebijakan itu sudah mengacu kepada tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat, dan segala yang berpotensi menimbulkan mudharat sudah dijauhi dan dihindari. Jika ditinjau dalam ruang lingkup fiqh siyasah maliyah, kebijakan nagari dalam pengelolaan dana hibah termasuk kedalam kategori shadaqah. Prinsip kebijakan pengelolaan dana hibah sudah berorientasi kepada kemaslahatan masyarakat, sebagaimana ditinjau dari fiqh siyasah maliyah kebijakan yang berkaitan dengan hajat orang banyak dalam bentuk pengelolaan dana hibah harus bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat, dan segala yang berpotensi menimbulkan mudharat harus dijauhi dan dihindari. Jika ditinjau dari fiqh siyasah maliyah kebijakan ini sudah besar kemaslahatan dari pada mudharatnya.