Abstrak
Skripsi ini ditulis karena adanya pengolahan sampah regional di kota Payakumbuh yang diatur oleh Perda Nomor 8 Tahun 2018 dan merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pengolahan sampah regional merupakan pengolahan sampah yang sistematis, menyeluruh dan berkesenambungan yang meliputi penangan sampah yang bersumber dari dua atau lebih kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Penelitian ini digolongkan pada penelitian kualitatif. Penelitian ini bersifat menggambarkan serta cenderung menggunakan analisis, datanya bersumber dari kata-kata yang dituliskan sebagai bentuk pemahaman dari data-data yang didapat berupa ucapan, tulisan. Adapun sumber datanya berasal dari dua sumber yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Dalam hal ini, sumber data primer adalah wawancara langsung dengan orang yang ada di kantor tempat pengolahan sampah regional. Sedangkan sumber data sekunder berasal dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengolahan sampah regional, dan juga buku-buku yang berkaitan dengan fiqh siyasah dusturiyah, serta berhubungan dengan pengolahan sampah.